Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kakanwil Kemenkumham Sulsel
Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Ke Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (11/10/2022).
KOMISI III DPR RI, dipimpin Wakil Ketua, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Ke Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Sulsel, pada Selasa (11/10/2022).
Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI, Para Piminan Tinggi Pratama Kanwil Sulslel, Pejabat Administrator dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam kunjungannya, Komisi III meminta penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan terkait dengan anggaran dan pengawasan.
Dimana Kakanwil di minta menjelaskan Realisasi anggaran Tahun 2022, kendala-kendala yang dihadapi serta solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dan juga membicarakan terkait rencana strategis dan program yang akan menjadi skala prioritas, serta target PNBP T.A.2023 yang direncanakan.
Dibidang pengawasan, Kakanwil diminta menjelaskan Kondisi aktual di LAPAS dan RUTAN apakah terjadi over kapasitas serta upaya apa yang dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut.
Juga data-data terbaru terkait dengan kondisi fisik/bangunan dan data tentang jumlah penghuni dibandingkan dengan kapasitas LAPAS dan RUTAN.
Lengkap dengan jumlah petugas, serta upaya-upaya perbaikan apa yang telah dilakukan.
Tak hanya itu, Kakanwil juga diminta untuk menjelaskan jumlah narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat dan remisi.
Ia diminta untuk menjelaskan secara rinci terkait syarat-syarat dalan alasan dalam pemberian bebas bersyarat dan remisi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, salah seorang Anggota Komisi III, Supriansa, S.H., M.H juga mengapresiasi kinerja Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Supriansa memberikan apresiasi kepada Kakanwil karena dapat mengambil Langkah cepat untuk menonaktifkan jajarannya yang tersangkut masalah ataupun dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sementara itu, untuk menanggapi hal-hal yang menjadi atensi komisi III, Liberti Sitinjak menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Sulsel di Tahun 2022 menerima anggaran sebesar Rp360.780.447.000.
Selanjutnya, untuk anggaran tahun 2023, kakanwil menjelaskan, total anggaran sebesar Rp342,207,116,000 dan menjadi prioritas adalah Program Prioritas Nasional Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin.
Adapun terkait Target PNBP dari Satuan Kerja Pemasyarakatan, Keimigrasian, dan Administrasi Hukum Umum TA 2023 sebesar Rp. 49.822.814.000.
Lebih lanjut, Kakanwil juga menjelaskan kondisi aktual Lapas/Rutan, dimana total terdapat 10.649 Orang WBP, hal ini menyebabkan Over kapasitas sebanyak 73,29 persen dari total kapasitas sebanyak 6.145 orang WBP.
Sedangkan jumalah petugas pemasyarakatan adalah 2.167 orang (971 Petugas penjagaan), dengan kondisi ini 1 orang petugas penjagaan berbanding dengan 11 orang WBP.
Dengan over kapasitas tersebut juga, disampaikan kondisi fisik bangunan Lapas/Rutan/LPKA, dan hasilnya terdapat 9 bangunan yang masih dalam kondisi baik dan 5 lainnya dalam kondisi tidak layak karena peninggalan Belanda.
Oleh karena itu, di tahun anggaran 2023 diusulkan rehabilitasi/pembbangunan 7 satuan kerja pemasyarakatan.
Yang meliputi LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Pangkep, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Dalam proses tugas pemasyarakatan, juga diberikan Asimilasi, Integrasi dan Remisi pada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dimana saat ini terdapat 2.191 orang telah mendapatkan asimilasi rumah, 1.244 orang mendapatkan integrasi dan 1.134 orang lmendapatkan remisi.
Liberti Sitinjak mengatakan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi WBP dikarenakan mereka telah Memenuhi Syarat Substantif danAdministratif Berdasarkan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan.
Sebagai reward bagi WBP yang menunjukkan perubahan perilaku dan implementasi pemenuhan hak WBP. Serta mengembalikan atau memulihkan hubungan hidup dan kehidupan WBP dengan masyarakat.
Agar kedepannya dapat menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab serta tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kakanwil, secara umum Komisi III DPR RI menyoroti beberapa hal terkait dengan pemberian remisi pada pemakai narkoba, narapida yang kabur, over kapasitas.
Kekurangan anggaran Bama, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang.
Dan pemberian pembebasan bersyarat pada pelaku korupsi, narkotika dan terorisme dan terkait pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin.
Dalam pertemuan itu Komisi III DPR RI juga berharap adanya solusi dari semua permasalahan yang disoroti dalam pertemuan tersebut.(adv\reskyamaliah)