Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kakanwil Kemenkumham Sulsel

Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Ke Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (11/10/2022).

DOK KEMENKUMHAM
Anggota Komisi III DPR RI, Para Piminan Tinggi Pratama Kanwil Sulsel, Pejabat Administrator dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) saat menghadiri kunjungan kerja reses di Aula Kejaksaan Tinggi Sulsel, pada Selasa (11/10/2022). 

Lebih lanjut, Kakanwil juga menjelaskan kondisi aktual Lapas/Rutan, dimana total terdapat 10.649 Orang WBP, hal ini menyebabkan Over kapasitas sebanyak 73,29 persen dari total kapasitas sebanyak 6.145 orang WBP.

Sedangkan jumalah petugas pemasyarakatan adalah 2.167 orang (971 Petugas penjagaan), dengan kondisi ini 1 orang petugas penjagaan berbanding dengan 11 orang WBP.

Dengan over kapasitas tersebut juga, disampaikan kondisi fisik bangunan Lapas/Rutan/LPKA, dan hasilnya terdapat 9 bangunan yang masih dalam kondisi baik dan 5 lainnya dalam kondisi tidak layak karena peninggalan Belanda.

Oleh karena itu, di tahun anggaran 2023 diusulkan rehabilitasi/pembbangunan 7 satuan kerja pemasyarakatan.

Yang meliputi LPKA Kelas II Maros, Lapas Kelas IIA Watampone, Rutan Kelas IIB Pangkep, Rutan Kelas IIB Watansoppeng, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Dalam proses tugas pemasyarakatan, juga diberikan Asimilasi, Integrasi dan Remisi pada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dimana saat ini terdapat 2.191 orang telah mendapatkan asimilasi rumah, 1.244 orang mendapatkan integrasi dan 1.134 orang lmendapatkan remisi.

Liberti Sitinjak mengatakan pemberian pembebasan bersyarat dan remisi bagi WBP dikarenakan mereka telah Memenuhi Syarat Substantif danAdministratif Berdasarkan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan.

Sebagai reward bagi WBP yang menunjukkan perubahan perilaku dan implementasi pemenuhan hak WBP. Serta mengembalikan atau memulihkan hubungan hidup dan kehidupan WBP dengan masyarakat.

Agar kedepannya dapat menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab serta tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kakanwil, secara umum Komisi III DPR RI menyoroti beberapa hal terkait dengan pemberian remisi pada pemakai narkoba, narapida yang kabur, over kapasitas.

Kekurangan anggaran Bama, fungsi imigrasi dalam membantu memberantas tindak pidana penjualan orang.

Dan pemberian pembebasan bersyarat pada pelaku korupsi, narkotika dan terorisme dan terkait pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin.

Dalam pertemuan itu Komisi III DPR RI juga berharap adanya solusi dari semua permasalahan yang disoroti dalam pertemuan tersebut.(adv\reskyamaliah)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved