Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

2 Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Ditahan, Kapolres Akan Datangkan Saksi Ahli dari Jakarta

Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menyebutkan tersangka kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) masih bisa bertambah.

Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono 

 PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menyebutkan tersangka kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) masih bisa bertambah.

"Nanti kita lihat hasil persidangan tersangka bisa bertambah dan bisa juga tidak," katanya saat ditemui di Mapolres, Selasa (11/10/2022) siang.

Menurutnya, kasus telah memasuki tahap dua dan sudah seharusnya diserahkan ke kejaksaan.

"Sudah tahap dua dan sudah harus diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," singkatnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, mengatakan, akan melihat fakta persidangan.

Jika dalam persidangan terdapat cukup petunjuk, kasus dapat dilanjutkan untuk tersangka lainnya.

"Jika tersangka membuka fakta baru di persidangan kemungkinan kasus bisa berlanjut," katanya.

Dalam kasus ini, AKP Deki akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan.

Saksi ahli di bidang hukum pidana yang berasal dari Jakarta.

"Kita ambil saksi ahli hukum pidana dari Jakarta agar berlaku adil sesuai keahliannya," jelasnya.

Lebih jauh, dua tersangka dijerat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

"Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 6,3 miliar berlanjut, dua tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Senin (10/10/2022).

Dia adalah ZJ dan JA. Keduanya masih berstatus ASN Kota Parepare.

ZJ dan JA ditetapkan tersangka, hasil dari pengembangan kasus korupsi dana dinkes tahun 2018 lalu.

Kajari Parepare Didi Haryono mengatakan berkas akan segera dilimpahkan ke Makassar.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.

"20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpah. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S," katanya kepada tribun timur.

Selain itu, terdapat tiga kotak besar berisi berkas sebagai barang bukti.

Selama empat jam keduanya diperiksa sebelum keluar dengan mengenakan rompi tahanan.

Keduanya akan ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Parepare.

"Keduanya untuk sementara ditahan dilapas Parepare. Kita akan limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar," jelasnya.

Didi tak ingin membeberkan total kerugian yang dialami negara.

"Sudah ada terpidana sebelumnya. Nanti kita lihat saja di fakta persidangan," imbuhnya.

Sebagai informasi, keduanya telah jadi tersangka sejak Juni 2022.

Namun barang bukti dari pihak kepolisian tak kunjung lengkap sehingga penahanan tertunda.

Setelah barang bukti lengkap, keduanya tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Kejari Parepare.

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018 dan telah memvonis dua tersangka yaitu mantan Kadinkes Muhammad Yamin dan Bendaharanya Sandra.

Kasus berlanjut karena adanya keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved