Kasus Korupsi
2 Tersangka Korupsi Dana Dinkes Parepare Ditahan, Kapolres Akan Datangkan Saksi Ahli dari Jakarta
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menyebutkan tersangka kasus korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) masih bisa bertambah.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
Kajari Parepare Didi Haryono mengatakan berkas akan segera dilimpahkan ke Makassar.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.
"20 hari kita tahan. Sesegera mungkin kita limpah. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S," katanya kepada tribun timur.
Selain itu, terdapat tiga kotak besar berisi berkas sebagai barang bukti.
Selama empat jam keduanya diperiksa sebelum keluar dengan mengenakan rompi tahanan.
Keduanya akan ditahan sementara di Lapas Kelas IIA Parepare.
"Keduanya untuk sementara ditahan dilapas Parepare. Kita akan limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar," jelasnya.
Didi tak ingin membeberkan total kerugian yang dialami negara.
"Sudah ada terpidana sebelumnya. Nanti kita lihat saja di fakta persidangan," imbuhnya.
Sebagai informasi, keduanya telah jadi tersangka sejak Juni 2022.
Namun barang bukti dari pihak kepolisian tak kunjung lengkap sehingga penahanan tertunda.
Setelah barang bukti lengkap, keduanya tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Kejari Parepare.
Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2018 dan telah memvonis dua tersangka yaitu mantan Kadinkes Muhammad Yamin dan Bendaharanya Sandra.
Kasus berlanjut karena adanya keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut.(*)