Indra Kenz
Kabar Terbaru Indra Kenz Setelah Dituntut 15 Penjara dan Denda Rp10 M Gegara Binomo, Siap Melawan
Indra Kenz memastikan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas Sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pekan depan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Indra Kenz terdakwa kasus penipuan investasi berkedok trading Binomo setelah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Indra Kesuma alias Indra Kenz tak terima dengan tuntutan JPU. Ia sudah siap untuk melawan.
Indra Kenz memastikan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas Sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pekan depan.
"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar pengacara Indra Kenz, Danang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Menurut Danang, meski tuntutan atas kasus yang dialami Indra Kenz sudah diputuskan, tetapi ini bukanlah akhir dari perjuangan kliennya untuk menuntut keadilan di ranah hukum.
Ia yakin bahwa Indra Kenz masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan atas persoalan kasus investasi bodong binary option Binomo.
"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," kata Danang.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo.
Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," sambungnya.
Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz baru menyesal
Terdakwa kasus penipuan investasi berkedok trading binomo, Indra Kenz, mengungkapkan tujuan awalnya membuat konten mengenai trading.
Hal ini diungkapkan saat konten kreator Paris Pernandes mengunjungi Indra Kenz di tahanan. Indra Kenz mengaku tidak menyangka jika kontennya merugikan orang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Indra-Kenz-terdakwa-kasus-trading-Binomo-dituntut-15-tahun-penjara-dan-denda-Rp-10-M.jpg)