Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Putri Candrawathi Saat Ditahan Kejagung, Beda Nasib Ferdy Sambo dan Om Kuat

Setelah tahap dua atau penahanan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi mendapat perlakuan berbeda

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri Candrawathi dapat perlakuan berbeda. Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan kabar terbaru Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J.

Setelah tahap dua atau penahanan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi mendapat perlakuan berbeda.

Tempat penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Putri Candrawathi sebelumnya ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok.

Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Jampidum Fadil Zumhana saat penerimaan tahap kedua berkas perkara pembunuhan Brigadir J.

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sedangkan untuk tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dipindahkan tempat penahanannya.

Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sedangkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Fadil juga menjelaskan, penahanan dari Kejaksaan juga dilakukan untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuh tersangka obstruction of justice dengan inisial FS, HK, AN, ARA, BQ, CP dan IW turut ditahan di tempat yang sama seperti tempat penahanan sebelumnya.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri," kata Fadil.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan berkas tahap II dari Polri kepada Kejaksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain penyerahan tersangka, Kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti yang sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved