Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Tegas Atas Tragedi Kanjuruhan, Copot Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob
Polri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat setelah tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa suporter Arema FC
TRIBUN-TIMUR.COM -- Instutusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan ketegasannya atas tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang atau tragedi kanjuruhan.
Polri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat setelah tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa suporter tersebut.
Polri menunjuk AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Malang yang baru.
Saat ini AKBP Putu Kholis Aryana menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya.
Kini AKBP Putu Kholis Aryana mendapat tugas baru menggantikan AKBP Ferli Hidayat.
Atas kerusuhan tersebut, AKBP Ferli Hidayat 'diparkir' sebagai Pamen SSDM Polri.
Tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang jadi perhatian dunia karena menewaskan 125 korban jiwa suporter.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan itu diambil oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, dikutip dari Kompas.com Senin (3/10/2022).
Tidak hanya itu, Kapori juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atasnama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi," jelasnya.
"Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri," imbuhnya.
Dedi menyebutkan, keputusan Kapolri ini merupakan kerja cepat sebagaimana perintah presiden.
Namun ia memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar timsus bekerja.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tuturnya.