Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Foto Tribun Timur

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Korban Lakalantas

BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja atau secara bersama-sama bisa menjamin biaya perawatan bagi korban KLL setelah mendapatkan dokumen Laporan Polisi

Editor: Muh. Abdiwan
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Korban Lakalantas - BPJS-Jasa-raharja.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
BPJS Kesehatan memaparkan terkait jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam coffee morning di Rumah Mazagena Jl Pengayoman Makassar Jumat (30/9/2022).
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Korban Lakalantas - bpjs-jasa.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
BPJS Kesehatan memaparkan terkait jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam coffee morning di Rumah Mazagena Jl Pengayoman Makassar Jumat (30/9/2022).

Proses administrasi penjaminan peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real time.

Adapun pihak yang berwenang untuk membuktikan sebuah KLL masuk kategori tunggal atau ganda adalah Kepolisian. Pihaknya menerima surat laporan Polisi yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas.

"BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja atau secara bersama-sama bisa menjamin biaya perawatan bagi korban KLL setelah mendapatkan dokumen Laporan Polisi tersebut," tutupnya.

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved