Foto Tribun Timur
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Korban Lakalantas
BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja atau secara bersama-sama bisa menjamin biaya perawatan bagi korban KLL setelah mendapatkan dokumen Laporan Polisi
Editor:
Muh. Abdiwan
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
BPJS Kesehatan memaparkan terkait jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam coffee morning di Rumah Mazagena Jl Pengayoman Makassar Jumat (30/9/2022).
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
BPJS Kesehatan memaparkan terkait jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam coffee morning di Rumah Mazagena Jl Pengayoman Makassar Jumat (30/9/2022).
Proses administrasi penjaminan peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real time.
Adapun pihak yang berwenang untuk membuktikan sebuah KLL masuk kategori tunggal atau ganda adalah Kepolisian. Pihaknya menerima surat laporan Polisi yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas.
"BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja atau secara bersama-sama bisa menjamin biaya perawatan bagi korban KLL setelah mendapatkan dokumen Laporan Polisi tersebut," tutupnya.