Narkotika
Wanita Pengedar Sabu di Barru Ditangkap Saat Nongkrong di Warung Kopi
Pelaku diciduk di salah satu warung kopi yang ada di Lingkungan Cempa, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.
Penulis: Darullah | Editor: Muh. Irham

SIAWUNG, TRIBUN-TIMUR.COM - Satres Narkoba Polres Barru menangkap terduga pengedar sabu-sabu.
Pengedar sabu-sabu tersebut merupakan seorang perempuan yang berinisial IR.
Pelaku diciduk di salah satu warung kopi yang ada di Lingkungan Cempa, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.
Pelaku merupakan residevis dengan kasus serupa yang telah dilakukannya sebelumnya.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal Res Narkoba Polres Barru, Aipda Ihlas.
Kasat Res Narkoba Polres Barru, Iptu M Natsir mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu.
Sehingga dilakukanlah penyelidikan selama beberapa hari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, seseorang yang di duga sering melakukan transaksi sabu-sabu sedang berada di dalam salah satu warung kopi di Cempa," katanya kepada TribunBarru.com, Jumat (30/9/2022).
"Kemudian setelah itu, tim satres narkoba langsung mendekati tersangka dan memperkenalkan diri terhadap pelaku," ungkapnya.
"Hingga pada akhirnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti satu saset plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut seberat 0,46 gram, yang ditemukan di rak piring yang ada di dapur.
Pada saat diintrogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milikinya.
Resiko dari perbuatan tersebut, maka IR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)