PPPK
Nakes Non ASN Datangi Kantor BKPSDM Maros Pertanyakan Nasibnya Usai Dihalangi Daftar PPPK, Hasilnya?
Nakes non ASN datangi kantor BKPSDM Maros untuk pertanyakan nasibnya yang tak bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Diketahui, sejumlah nakes belum bisa didata sebagai tenaga non ASN karena dianggap bekerja di instansi BLUD .
Pendataan tenaga Non ASN akan berakhir tanggal 29 Septtember 2022. Namun ada masa sanggah sampa30 Oktober 2022 mendatang.
Kini Nakes sedang berjuang untuk nasibnya. Mereka yang berkerja di Puskesmas BLUD ternyata tak bisa daftar PPPK.
Puskesmas yang BLUD dinilai telah mandiri dan mampu membayar gaji para nakes non ASN.
Namun pada faktanya, para nakes tak pernah digaji dengan menggunakan anggaran BLUD.
Mereka mendapat gaji dari JKN atau jasanya. Gajinya juga maksimal Rp200 ribu.
Reaksi Chaidir Syam
Sebelumnya, Bupati Maros Chaidir Syam menindaklanjuti adanya keluhan tenaga kesehatan non-ASN yang tak bisa daftar jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejak pemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 pada September 2022, ternyata nakes non-ASN tak bisa daftar PPPK.
Nakes non-ASN dihalangi untuk daftar PPPK dengan alasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Sementara guru non-ASN dibolehkan untuk daftar PPPK dan sudah siap mengikuti seleksi berikutnya.
Seorang nakes di Maros, Vaju mengatakan, pemeritah seolah mencegah nakes non-ASN untuk daftar PPPK.
Hal itu dikatakannya setelah surat edaran dari Sekretariat Daerah yang melarang nakes yang kerja di Puskesmas BLUD untuk daftar.
Berdasarkan surat edaran itu, pemerintah beralasan Puskesmas bisa memberikan gaji atau honor kepada nakes non-ASN pakai uang BLUD.
"Kita tidak bisa daftar karena ada surat edaran dari Pak Sekda, isinya nakes yang kerja di Puskesmas BLUD tak bisa daftar. Termasuk rumah sakit, mereka juga tak daftar," kata dia.