Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Paspor

Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun, Begini Syarat Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi

Aturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh. Irham
ist
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto. Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun 

D. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

F. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor.

Kemudian, Pasal 5 mengatur persyaratan bagi anak yang ingin memperoleh paspor.

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa 
diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: 

A. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu.

B. Kartu keluarga.

C. Akte kelahiran.

D. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki.

E. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

F. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

G. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved