Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Golkar Parepare

Golkar Umumkan Kaharuddin Kadir Jabat Ketua DPRD Parepare dan Hamran Hamdani Calon PAW

Golkar Kota Parepare memutuskan Kaharuddin Kadir menggantikan posisi ketua DPRD Parepare yang ditinggalkan almarhumah Andi Nurhatina Tipu.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Ketua Harian Golkar Parepare Kaharuddin Kadir saat rapat penetapan calon PAW, Jumat (30/9/2022). Golkar Kota Parepare memutuskan Kaharuddin Kadir menggantikan posisi ketua DPRD Parepare yang ditinggalkan almarhumah Andi Nurhatina Tipu. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - DPD II Golkar Kota Parepare memutuskan Kaharuddin Kadir menggantikan posisi ketua DPRD Parepare yang ditinggalkan almarhumah Andi Nurhatina Tipu.

Sebagai partai pemenang Pemilu Golkar mempunyai wewenang menjabat ketua DPRD Kota Parepare.

Selain itu, untuk mengisi kursi Kaharuddin Kadir, Golkar memilih Hamran Hamdani sebagai calon pergantian antar waktu (PAW).

Ketua harian Golkar Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan PAW mengerucut ke dua kader, Nasarong dan Hamran Hamdani.

Dari dua nama itu, Hamran Handani dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Dari beberapa kriteria yang diperiksa, kami dari tim pemeriksa memutuskan Nasarong tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon PAW,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (30/9/2022) siang.

Kaharuddin menilai Nasarong tidak memenuhi kriteria sebagai calon PAW.

Diantaranya KTA yang disetor beda dengan yang asli. Selain itu nama Nasarong tidak terdata dalam database golkar.

Nasarong juga menjabat tenaga ahli Pemkot Parepare, artinya harus meninggalkan partai ketika menerima gaji dari negara atau APBD.

"Dari hasil pemeriksaan kita juga menemukan KTA Pak Haji Nasarong beda dari yang asli,” jelasnya.

Lalu, Hamran Hamdani juga memasukkan berkas. Dari hasil pemeriksaan, semua kriteria dipenuhi mantan ketua KPU Kota Parepare itu.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi acuan kami untuk mengusulkan Hamran Hamdani sebagai calon PAW ke DPD 1 dan DPP,” imbuh Kaharuddin.

Hasil konsultasi, proses PAW DPRD harus disertai dengan nama pengganti dan yang diganti.

“Sekarang kita usulkan ke DPD 1 dan DPP. Setelah diputuskan nama itu akan diajukan ke KPU dan DPRD untuk ditetapkan sebagai PAW,” ujarnya ketua komisi III DPRD itu.

Saat ini kursi Ketua DPRD Parepare kosong semenjak ditinggalkan almarhumah Andi Nurhatina Tipu.

Golkar Parepare memperkirakan pelantikan PAW akan berlangsung pada Oktober.(*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved