Pengeroyokan
Restorative Batiniyah ala Polrestabes Makassar, Damaikan Kasus Pengeroyokan Siswi SMPN 1 Makassar
Restorative justice itu disebut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Restorative Batiniyah.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pengeroyokan siswi SMPN 1 Makassar oleh teman sebayanya berakhir damai melalui restorative rustice atau langkah penyelesaian hukum di luar pengadilan.
Restorative justice itu disebut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Restorative Batiniyah.
Yaitu mempertemukan korban inisial LAK (14) dan empat pelaku yang merupakan teman sebayanya.
Pertemuan berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (29/9/2022) siang.
Dalam pertemuan itu, juga dihadirkan orangtua LAK dan orangtua para pelaku.
Selain itu juga hadir perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) LBH APIK Sulsel.
Pertemuan itu berlangsung haru dan penuh keakraban saat ke empat pelaku menyampaikan permohonan maaf ke korban dan orangtuanya.
"Minta maafka pak," ucap empat pelaku ke orangtua LAK.
Seusai saling memaafkan, orang tua pelaku dan korban pun diarahkan untuk menandatangani surat kesepakatan damai.
Penandatanganan itu, juga disaksikan kepala sekolah SMP Negeri I Makassar, Dr Ramli.
"Kita mengambil langkah sesuai kebijakan Pak Kapolri tentang Restorasi Justice bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tidak harus kita proses hukum, manakala para pihak sudah mendapatkan keadilan," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
"Kita tadi mempertemukan antara pihak keluarga pelapor dan pihak keluarga terlapor, dan kebetulan kejadian ini dilakukan oleh anak-anak di bawah umur yang tentunya memiliki masa depan yang panjang," sambungnya.
Tujuan langkah Restorative Batiniyah itu lanjut Budhi, selain mendamaikan ke dua pihak juga menghilangkan dendam dari keduanya.
"Kita dari Polrestabes Makassar mengambil langkah restorative batiniyah, bagaimana kita mempertemukan para terlapor dan pelapor untuk tidak ada dendam, atau perasaan mengganjal," ucapnya.
Dengan adanya perdamaian itu, kata Budhi, otomatis kasus tersebut dianggap selesai atau penyelidikannya dianggap selesai.