Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo

Kabar Terbaru Ferdy Sambo Cs Setelah Berkas P21, Moeldoko Muncul Sebut Transparan dan Terbuka

Sidang Ferdy Sambo cs kan digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Ferdy Sambo dan Moeldoko. Sidang Ferdy Sambo cs kan digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Pernyataan Jaksa Agung tersebut, menjawab jurnalis senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo yang bertanya tentang apakah ada upaya pendekatan terhadap jaksa yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo cs.

Persidangan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat, kata Jaksa Agung, akan berlangsung secara profesional. 

"Saya selalu katakan pada teman-teman, saya butuh jaksa yang pintar tapi berintegritas, dan kita buktikan di dalam pelaksanaan-pelaksanaan kerja,” imbuhnya.

Pesan Ferdy Sambo dan Istrinya 

Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut, kliennya telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

Hal itu disampaikan saat keterangan pers pada Rabu (28/9/2022), pasca pengumuman status berkas perkara Ferdy Sambo dan keempat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Arma Hanis mengungkapkan, Ferdy Sambo siap mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan secara tegas.

Selanjutnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo pun menyampaikan pesan dan harapan mantan Kadiv Propam beserta istrinya.

"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri: Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan."

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ucap Arman Hanis.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dedik Priyanto, Kompas.tv)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved