Stefanus Pengacara Lukas Enembe Beri Bocoran Bikin KPK Bertindak, Penyidik Tegas dan Tak Terpengaruh
Stefanus Roy Rening kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe lah yang membongkar tambang emas kliennya saat jadi tersangka gratifikasi oleh KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Keberadaan tambang emas milik Gubernur Papua, Lukas Enembe di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua dibongkar oleh pengacaranya sendiri.
Stefanus Roy Rening kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe lah yang membongkar tambang emas kliennya saat jadi tersangka gratifikasi oleh KPK.
Hanya saja tambang emas tersebut masih ilegal atau belum memiliki bukti kepemilikan berupa dokumen.
Informasi mengenai tambang emas tersebut diperoleh Stefanus Roy Rening,langsung dari Lukas Enembe.
KPK pun bereaksi dan memastikan apa yang akan dilakukan setelah mengetahui tambang emas ilegal Lukas Embe.
Namun, menurut Roy, pengurusan izin pertambangan masih dalam proses.
"Bapak punya tambang enggak? Sendiri di kampung? 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ungkap Roy di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Stefanus Roy Rening membeberkan, jika semua izin telah selesai diproses, pihaknya akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini memproses hukum Lukas Enembe.
"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena Pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," beber dia.
Lantas, apa kata KPK soal tambang emas milik Lukas Enembe?
KPK Tegaskan Penyidikan Lukas Enembe Tak Dihentikan
Komisioner KPK, Nawawi Pomolango, memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan meski Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.
"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4, ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (27/9/2022).
Nawawi lalu menjelaskan, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan.
Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan dan menegaskan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, Ali meminta agar kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan terkait kepemilikan tambang emas ke tim penyidik jika ingin sebagai pembuktian terbalik.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe disebut memiliki tambang emas. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)
Diberitakan Kompas.com, Nawawi menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Ia lalu mengutip Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur ketentuan penghentian penyidikan.
Dalam pasal itu disebutkan penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukan kecukupan bukti, peristiwa itu bukan perbuatan pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.
“Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan,” tegas Nawawi, Selasa.
Lukas Enembe Diminta Penuhi Panggilan KPK
Nawawi pun mengingatkan Lukas Enembe agar mendatangi penyidik KPK dan menunjukkan kondisi kesehatannya.
Dirinya juga berharap pihak lain berupaya agar Lukas Enembe segera bisa diperiksa.
“Lukas Enembe cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan Penyidik kami,” imbuhnya.
Pengacara Lukas Enembe akan Beri Bukti
Dilansir Kompas.com, Stefanus Roy Rening mengatakan pihaknya akan menyodorkan sejumlah bukti kepada KPK jika kliennya memiliki tambang emas.
Menurutnya, persoalan tambang ini mencuat setelah Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi akan dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber dana tersebut bukan dari APBD, melainkan dari tambang emas.
"Ya kan, itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Papua, Jakarta Selatan, Senin.
Stefanus mengaku telah bertanya langsung kepada Lukas Enembe terkait kepemilikan tambang emas itu.
"Dengan senyum dia katakan itu, 'Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai Gubernur, saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?'," ujar Stefanus menirukan Lukas Enembe.
Sebagai informasi, KPK tengah memproses hukum Lukas Enembe atas dugaan gratifikasi.
Namun, Lukas Enembe belum berhasil diperiksa KPK hingga saat ini.
KPK juga menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
Dalam hal ini, KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas Enembe sebesar Rp 560 miliar.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut, pihaknya juga menyoroti dugaan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Alex, berdasarkan Undang-undang KPK yang baru, pihaknya bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika dalam penyidikan ini Lukas Enembe bisa membuktikan sumber dana tersebut.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," jelasnya di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)