Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terima Suap Rp10 Miliar, AKBP Dalizon Eks Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon dituntut hukuman empat tahun penjara, Senin (26/9/2022). Ia didakwa menerima suap Rp10 miliar

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon. Jebolan Akademi Kepolisian angkatan 2002 itu dituntut hukuman empat tahun penjara, Senin (26/9/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Dalizon dituntut hukuman empat tahun penjara, Senin (26/9/2022).

Jebolan Akademi Kepolisian angkatan 2002 itu didakwa menerima suap senilai Rp10 miliar.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang Senin (26/9/2022).

Agenda sidang yaitu penuntutan terhadap AKBP Dalizon.

AKBP Dalizon jadi terdakwa kasus dugaan suap Rp10 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Atas perbuatannya AKBP Dalizon dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Perwira polisi dua melati itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurang serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.

Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Kejagung RI secara bergantian yang salah satunya Syamsul Bahri Siregar SH.

Dalam tuntutannya JPU memaparkan, AKBP Dalizon yang pada tahun 2019 masih menjabat Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel meminta uang sebagai pengamanan agar tidak diusut penegakkan hukum terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba.

Kadis PUPR Muba saat itu, Herman Mayori (terpidana kasus korupsi Muba) bersama para Kabid lantas menggelar rapat terkait permintaan Rp.10 miliar yang diajukan AKBP Dalizon.

"Herman Mayori lalu bertemu Bupati Dodi Reza guna menyampaikan permintaan Rp.10 miliar yang apabila tidak dipenuhi maka kami (Herman Mayori CS) bisa jadi tersangka. Wah besar sekali ya (ucap Bupati Dodi)," ujar JPU membacakan isi tuntutan.

Herman Mayori selanjutnya meminta izin ke Dodi Reza untuk berutang ke beberapa kontraktor guna memenuhi permintaan Rp.10 persen yang dimaksud.

Permintaan itu lalu diamini oleh sang bupati.

Singkat cerita, Bram Rizal salah seorang Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muba menemui AKBP Dalizon guna menyampaikan pesan dari Herman Mayori.

"Uang sebesar Rp.10 miliar dalam kardus diserahkan Bram Rizal ke saksi Hadi Candra yang langsung diantarkan ke rumah Dalizon," ucap JPU.

Lanjut dikatakan, usai Rp.10 Miliar diterima, AKBP Dalizon bersama anak buahnya terus melakukan penyelidikan agar proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tidak ditangani oleh aparat penegak hukum lain.

Sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu, AKBP Dalizon dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.

Diantaranya menghentikan penyelidikan hanya secara lisan tanpa ada gelar perkara.

"Bahwa uang Rp.10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp.1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU.

Disebutkan dalam uraian tuntutan, dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp.10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lain.

Diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar serta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.

"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.

Berdasarkan hal tersebut, jaksa menilai perbuatan AKBP Dalizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum.

Adapun pertimbangan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan AKBP Dalizon sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu tidak sebagaimana mestinya dalam menegakkan hukum.

Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam melawan korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta terdakwa menikmati hasil perbuatannya.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan," jelas JPU.

Dalam persidangan, AKBP Dalizon terlihat fokus saat mendengar setiap rinci pemaparan tuntutan yang dibacakan JPU terhadapnya.

Meski demikian, saat diminta tanggapan oleh ketua Majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, terkait agenda pledoi (pembelaan) yang digelar pada sidang selanjutnya, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak.

"Saya serahkan ke pengacara saya pak Hakim," ujarnya melalui layar virtual di luar sidang.

Sementara itu, JPU Kejagung RI bersikap sama seperti sidang AKBP Dalizon sebelumnya yang enggan memberikan komentar.

Reaksi Kuasa Hukum

Andi Carson SH, kuasa hukum AKBP Dalizon saat ditemui setelah sidang mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pledoi guna membela kliennya atas tuntutan JPU.

Sebab Andi sendiri sangat menyayangkan beban uang pengganti sebesar Rp.10 miliar hanya dibebankan ke kliennya.

Padahal menurut dia, ada pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.

"Nanti semuanya akan kami tuangkan di pledoi," ujarnya.

Laporan Jurnalis Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti sebesar Rp10 miliar, https://sumsel.tribunnews.com/2022/09/26/reaksi-akbp-dalizon-dituntut-4-tahun-penjara-dan-uang-pengganti-sebesar-rp10-miliar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved