Polisi Tembak Polisi
Kabar Terbaru Putri Setelah 39 Hari Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Sudah Ditahan?
Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah 39 hari dikenakan wajib lapor kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polri belum menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah ditetapkan tersangka pembunuh berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan.
Sementara suaminya Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sudah mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Suami Putri Candrawathi Irjen Ferdy Sambo Melawan, Jenderal Asal Toraja Menggugat ke PTUN
Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan Setelah 28 Hari Ditetapkan Tersangka, Bukti Ferdy Sambo Punya Kuasa?
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan, Putri Candrawathi masih menjalani wajib lapor selama dua kali dalam sepekan.
"Sudah (wajib lapor, Red), terakhir kemarin jam 14.00 WIB di Bareskrim," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Namun ia tidak merinci, sudah berapa kali Putri Candrawathi menjalani wajib lapor.
"Saya nggak hitung, silahkan cek ke penyidik saja," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan pihaknya enggan membeberkan soal kewajiban wajib lapor yang dijalani Putri.
Dia menyebutkan hal tersebut merupakan teknis penyidikan.
"Itu teknis. Nanti kami coba carikan info ya," tukas dia.
39 Hari Sudah Ditetapkan Tersangka
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski sudah berstatus tersangka, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan.
Berbeda empat tersangka lainnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang sudah ditahan.
Lantas mengapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan?
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan alasan Polri tak melakukan penahanan salah satunya terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Ia mengatakan maksud dari alasan kemanusiaan, yakni karena Ferdy Sambo juga sedang ditahan karena kasus tersebut.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Meski demikian Ia mengatakan bahwa polisi telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
Terancam Hukuman Mati
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Akibat perbuatannya, Putri Candrawathi, terancam hukuman mati.
Putri dijerat pasal 340 KUHP kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP.
Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Kasus Brigadir J