Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kabar Terbaru Putri Setelah 39 Hari Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Sudah Ditahan?

Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah 39 hari dikenakan wajib lapor kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah 39 hari ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J. 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Kasus Brigadir J

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved