Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kabar Terbaru Putri Setelah 39 Hari Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Sudah Ditahan?

Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah 39 hari dikenakan wajib lapor kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Putri Candrawathi dan Brigadir J. Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah 39 hari ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Lantas mengapa Putri Candrawathi tak kunjung ditahan?

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan alasan Polri tak melakukan penahanan salah satunya terkait kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Ia mengatakan maksud dari alasan kemanusiaan, yakni karena Ferdy Sambo juga sedang ditahan karena kasus tersebut.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Meski demikian Ia mengatakan bahwa polisi telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

Terancam Hukuman Mati

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Akibat perbuatannya, Putri Candrawathi, terancam hukuman mati.

Putri dijerat pasal 340 KUHP kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri Candrawathi dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP.

Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP : 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved