Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo

Anggota DPR RI Heri Gunawan Bertindak Saat Anaknya Ipda Arsyad Dihukum Gegara Ferdy Sambo, Kini Siap

Ipda Arsyad Daiva Gunawan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dihukum gegara pengusutan kasus kematian Brigadir J terkesa

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Ipda Arsyad Daiva Gunawan dan Anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. keduanya ayah dan anak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan bereaksi saat tahu anaknya Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum gegara kasus Ferdy Sambo.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dihukum gegara pengusutan kasus kematian Brigadir J terkesan lambat.

Kini sudah 3 bulan berlalu namun kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo masih bergulir.

Belum ada tindakan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang melibatkani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal itu dikatakan pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra berekaksi setelah mengetahui putranya dihukum pimpinan gegara  Ferdy Sambo.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum setelah menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) soal kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan , Ipda Arsyad terbukti telah melanggar etik. Dia harus dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis KKEP.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kombes Nurul, Selasa (27/9/2022).

Keputusan demosi itu diputuskan oleh Komisi KKEP yang dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji (ketua), Kombes Pol Sakius Ginting (anggota), dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi (anggota).

Dalam sidang itu, pihaknya juga menghadirkan sebanyak 6 orang sebagai saksi. Mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM. 

Selain demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.

"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," pungkasnya.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," pungkas Dedi.

Anak Anggota DPR

Anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan membenarkan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya.

Heri menyebut akan menerima semua konsekuensi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Betul, Arsyad anak saya," kata Politikus Gerindra dari keterangan yang diterima Kompas.TV, Kamis (22/9/2022).

"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," imbuhnya.

Perannya dalam Kasus Ferdy Sambo

Ipda Arysad Daiva diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam bertugas pada penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ipda Arsyad merupakan polisi yang pertama kali tiba di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat eksekusi Brigadir J.

Diketahui, Ipda Arsyad Daiva merupakan anggota Batalyon Adyana Yuddhaga Angkatan 51. Sebelum tersandung permasalahan etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arsyad bertugas sebagai Kasubnit I Unit I Satresri Polres Metro Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut perwira pertama Polri itu melanggar kode etik terkait dengan proses olah tempat perkara (TKP).

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalan Ipda Arsyad Daiva Guanwan.

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," sebut Dedi pada Sabtu (17/9) pekan lalu.

Kini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri untuk menunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Untuk sementara, Polri menunda sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva hingga pekan depan.

Alasan utamanya, saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin, Mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Paminal, Divisi Propam Polri sedang sakit keras.

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved