Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lukas Enembe

PANKAS Universitas Hasanuddin Desak KPK Penjemputan Paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe

Pusat Kajian Anti Korupsi (PanKas) Fakultas Hukum Unhas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatum penjemputan paksa ke Lukas Enembe.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Muhammad Hasrul
DIREKTUR PANKAS Universitas Hasanuddin, Dr Muhammad Hasrul SH MH 

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah. 

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar. 

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud. 

Baca juga: Pabrik Uang Lukas Enembe Terbongkar Tapi Belum Diserahkan ke KPK Gegara Tak Berizin, Beda di LHKPN

Sementara, PPATK mengungkap, salah satu temuan mereka adalah terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. 

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/8/2022). 

Tak hanya itu, Ivan mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura. 

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta. "PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," terang Ivan. (tribun-timur.com/kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved