Lukas Enembe
PANKAS Universitas Hasanuddin Desak KPK Penjemputan Paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe
Pusat Kajian Anti Korupsi (PanKas) Fakultas Hukum Unhas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan ultimatum penjemputan paksa ke Lukas Enembe.
Lukas disebut menderita sakit ginjal, jantung, dan kebocoran jantung yang sudah terjadi sejak dia masih kecil.
Dia bahkan disebut pernah mengalami stroke sebanyak empat kali.
Kuasa hukum Lukas mengatakan, kliennya juga menderita diabetes dan tekanan darah tinggi.
Menurut pengacara, dokter selalu mengingatkan Lukas agar tidak berada di bawah tekanan yang bisa memicu naiknya tekanan darah. "Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke.
Tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali dan tujuan kita tidak tercapai," ujar Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Pelanggaran Lain Gubernur Papua Lukas Enembe yang Dicueki, Soal Judi Beda Lagi
Stefanus pun mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini.
"Dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya juga mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Mahfud mengatakan, jika dugaan korupsi itu tak terbukti, dipastikan KPK akan menghentikan penyelidikan.
"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," tuturnya.
KPK juga menyampaikan imbauan serupa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif terkait penyelidikan ini. "Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe kami mohon kerjasamanya, kooperatif, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Alex, Senin (19/9/2022).
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan. Tapi, mohon itu diklarifikasi," lanjut dia.
Baca juga: MAKI Bongkar 3 Negara Tetangga Indonesia Tempat Lukas Enembe Main Judi, 1 Negara Jadi Tempat Berobat
Sebelumnya, Mahfud mengungkap, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Ada beberapa kasus lain yang kini masih terus didalami, yakni terkait dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.