Bawaslu Ragukan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilu Serentak 2024
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 masih diragukan. Bawaslu Makassar pun terus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 masih diragukan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar pun terus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah guna mendorong ASN netral pada Pemilu 2024.
Penguatan itu melalui rapat koordinasi mitra penanganan pelanggaran di M61 Cafe, Jl Anggrek Raya, Makassar, Jumat (23/9/2022) lalu.
Rapat dihadiri perwakilan beberapa instansi pemerintahan.
Seperti, Disdukcapil Makassar, KPU Makassar, BKPSDM Makassar, dan Kemenag Makassar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf hadir membuka rapat dan menjadi pembicara.
Azry Yusuf mengatakan ajang kontestasi dari pemilu ke pemilu yang telah berlangsung sampai saat ini bagian dari pendalaman demokrasi.
Ia melihat pelaksanaan demokrasi mulai dari zaman orde lama hingga pasca reformasi saat ini, ada batasan sesuai dengan konteks zamannya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Makassar Ingatkan Masyarakat Tak Pilih Calon yang Beri Uang
“Selalu ada tantangannya sehingga kita selalu dituntut untuk selalu melihat kebelakang agar bagaimana pemilu itu untuk mencari formulasi agar tidak berjalan tidak rumit,” katanya.
Ia menyinggung posisi ASN yang harus netral namun tetap mempunyai hak pilih.
Menurutnya, hal itu sederhana karena yang dilarang adalah mengekspresikan diri di khalayak umum.
Sehingga ia berharap nantinya ada forum yang terbangun antara bawaslu dengan mitra dalam mendorong penguatan netralitas ASN.
“Bapak dan ibu semua yang hadir di sini adalah mitra Bawaslu yang diharapkan akan menjadi corong Bawaslu di instansi masing-masing dalam mendorong netralitas ASN,” kata Azry.
“Sehingga saya berharap minimal ada group WhatsApp sebagai sarana komunikasi untuk saling berbagai pemahaman terkait netralitas ASN,” lanjutnya.
Pembicara lain, Akademi Unhas Fajlurrahman Jurdi menyinggung bagaimana seorang PNS mampu memposisikan diri agar tidak terjebak dalam politik praktis.
Fajlurrahman menyatakan secara keseluruhan terdapat tiga problem penegakan hukum.
Seperti apa dinamakan dengan problem kultur atau bagaimana sikap masyarakat dalam menyikapi norma atau larangan.
“Contoh, ada diantara kita yang suami atau istrinya atau anaknya maju, mobil di branding kemudian tinggal di rumah kita artinya alat kampanye ada di dalam pekarangan rumah,” katanya.
“Padahal salah satu dari kita misal ASN dan kita mungkin saja sewaktu-waktu butuh pakai itu mobil ke mall misalnya, maka disitulah akan dilihat bagaimana cara kita bersikap selaku ASN,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari mengajak peserta membangun kesepahaman melalui ide dan gagasan sebagai ASN baik.
Tujuannya untuk keluar dari keberpihakan maupun pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu yang nantinya akan menjadi rencana tindak lanjut.
Berkaca dari Pilkada 2020
Komisioner Bawaslu RI Puadi memprediksi pelanggaran netralitas ASN di Pemilu serentak 2024 masih terjadi.
Ia menjelaskan potensi masih adanya pelanggaran netralitas ASN didasari maraknya ASN yang melanggar aturan di Pilkada 2020. Bahkan beberapa ASN tersebut dijatuhi sanksi.
“Ini memberikan gambaran persoalan netralitas ASN bisa terulang pada pemilu dan pemilihan,” kata Puadi dalam webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN di Pemilu 2024, Sabtu (24/9/2022).
Adapun berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.
Jumlah ini terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial.
Sementara 150 kasus lainnya didapati ASN menghadiri sosialisasi partai politik.
Kemudian, 103 kasus ASN yang melakukan pendekatan ke parpol.
Ada pula 110 kasus ASN yang mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
Terkait pelanggaran netralitas ASN, Puadi menyebut Bawaslu menemui kesulitan saat menindak pegawai pemerintah non ASN yang kerap dimobilisasi oleh kepentingan politik tertentu saat pesta demokrasi.
Sehingga menurutnya perlu ada sinergitas antara pemerintah, KASN, Kemendagri, Kemenpan RB, BKN dan pemerintah daerah terkait.
“Maka harus ada sinergitas kolaborasi bersama pemerintah, KASN, Kemendagri, KemenpanRB, BKN serta pemda yang berkaitan. Hal itu demi menjaga kualitas pemilu yang integritas dari sisi proses dan hasil,” katanya.(*)