Musda AMPI Sulsel
Ribut-ribut Pencalonan AMPI Sulsel Rp150 Juta, Nasruddin Upel: Pemimpin Harus Rela Berkorban
Ketua SC Musda IX AMPI Sulsel Nasruddin Upel beralasn kontribusi Rp150 juta calon ketua semata-semata untuk membesarkan organisasi AMPI Sulsel
AMPI Sulsel selama ini banyak melahirkan tokoh-tokoh pemimpin di Sulsel.
Antara lain Menteri Pertanian sekaligus mantan Gubernur Sulsel dua periode Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua Umum DPP Golkar HAM Nurdin Halid, mantan Bupati Sinjai sekaligus mantan Ketua DPRD Sulsel Roem Muin.
Mantan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang, senator DPD RI Ajiep Padindang.
Mantan Wali Kota Makassar periode 2004-2014 Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, anggota DPRD Sulsel Mizar Roem, Arfandy Idris, Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin Nurdin Halid.
Berikut tahapan pendaftaran bakal calon Ketua DPD AMPI Sulsel
Tata cara pendaftaran bakal calon Ketua/Ketua Formatur DPD AMPI Provinsi
Sulawesi Selatan pada MUSDA IX adalah sebagai berikut:
1) Pengambilan dan pengembalian Formulir pendaftaran Bakal Calon DPD AMPI Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan di Sekretariat DPD AMPI Provinsi Sulawesi Selatan Jl. DR. Sam Ratulangi No. 112 Makassar. Pukul 14:00 - 18:00 WITA
2) Formulir Pendaftaran dapat diambil langsung oleh Bakal Calon kepada Panitia Pengarah.
3) Dalam hal Bakal Calon diwakili oleh perseorangan, maka yang bersangkutan harus membawa surat kuasa dari bakal calon untuk pengambilan Formulir yang ditanda tangani oleh Bakal Calon bersangkutan dan bermaterai cukup.
4) Bakal Calon yang akan melakukan pengambilan dan pengembalian formulir terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada Panitia Pengarah
5) Bakal Calon wajib melengkapi Formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD AMPI Sulsel beserta seluruh lampirannya. (terlampir dalam berkas formulir)
6) Formulir dan seluruh kelengkapan administrasi bakal calon dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dijilid rapi dan diserahkan kepada Panitia Pengarah MUSDA IX AMPI Sulawesi Selatan.
7) Pengembalian Formulir WAJIB dilakukan oleh Bakal Calon yang bersangkutan, dan tidak dapat diwakili.
(Tribun-Timur.com)