Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT

Transaksi Suap Menyuap Hakim Agung Sudrajad Dilakukan di Hotel, Pelaku Sudah Dijadikan Tersangka

KPK juga resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Muh. Irham
int
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022). 

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Zahrul.

Zahrul menjelaskan pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya. "Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Di sisi lain, Zahrul menyebut pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan seorang tersangka dalam lingkungan peradilan.

Namun, dia mengungkapkan pihaknya akan tetap mendukung KPK dalam menyerahkan permasalahan ini untuk proses hukum lebih lanjut.

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," bebernya.

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim yang terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu. Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.

"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan," kata Mukti.

Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut. Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(*)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved