Polemik Perpanjangan Izin Pertambangan PT Vale, Rektor Unhas Beri Rekomendasi
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan dengan tegas menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik perpanjangan izin pertambangan PT Vale masih terus bergulir.
Izin pertambangan kontrak karya PT Vale sisa tiga tahun, bakal berakhir 2025 mendatang.
Perusahaan yang dulu bernama PT INCO ini memiliki wilayah konsesi di tiga provinsi, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan dengan tegas menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale.
Perpanjangan kontrak karya PT Vale diulas dalam dialog publik yang dilaksanakan oleh Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Rektorat Unhas tersebut membahas Kontroversi Izin Tambang PT Vale.
Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa menuturkan, ada beberapa kontradiksi dan kontroversi terkait keberadaan PT Vale sejauh ini.
Pertama, terkait kontribusi PT Vale. Kontribusi PT Vale ke pemerintah pusat lebih besar dibandingkan ke kabupaten penghasil dan Provinsi Sulsel.
"Kontribusi PT Vale relatif besar ke negara dalam hal ini ke pemerintah pusat, tetapi sangat kecil porsinya ke kabupaten/daerah penghasil dan Sulsel," tuturnya saat sambutan, Jumat (23/9/2022).
Kedua, keberadaan perusahaan telah berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengusaha lokal, tetapi tuntutan penerimaan tenaga kerja tetap saja terjadi seiring dengan peningkatan jumlah angkatan kerja.
Ketiga, meski menjadi episentrum pengelolaan sumber daya alam (SDA), Luwu Timur tetap saja menjadi kabupaten yang sangat tinggi kesenjangan sosialnya, angka kemiskinan dan tingkat keparahan kemiskinannya.
Keempat, perusahaan telah meraih banyak penghargaan terbaik di bidang pengelolaan lingkungan maupun pemberdayaan masyarakat.
Namun, tuntutan pemerintah dan masyarakat tetap mengharapkan maksimalisasi peran perusahaan yang dianggap belum cukup kontribusinya.
Kelima, perusahaan mengklaim telah memberikan yang terbaik melalui kinerjanya yang beyond compliance, tetapi faktanya, relasi dengan stakeholder kunci baik di kabupaten dan provinsi masih selalu bermasalah.
Oleh karena itu, Prof Jamaluddin Jompa memberi masuk atau rekomendasi terkait hal tersebut.