Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Eks Kadisdukcapil Parepare Adi Hidayah Saputra yang Dicopot Mendagri Usai Serang Taufan Pawe

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kadisdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.

Editor: Edi Sumardi
DOK DISDUKCAPIL KOTA PAREPARE
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kadisdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra. Dia dicopot Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian karena posting-annya di media sosial. 

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Penjatuhan hukuman disiplin ini diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, mekanisme pelaporan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui PPK masing-masing.

Profil Adi Hidayah Saputra

Berikut ini profil mantan Kadisdukcapil Parepare Adi Hidayah Saputra.

Nama lengkap: Adi Hidayah Saputra

Gelar akademik: S STP

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved