Kadisdukcapil Parepare Dicopot
Kadisdukcapil Parepare Dicopot Tanpa Surat Peringatan, Apa Pelanggarannya?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adi Hidayah Saputra dicopot dari jabatannya.
Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adi Hidayah Saputra dicopot dari jabatannya tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu.
Hal itu dibenarkan, mantan Kadisdukcapil Adi Hidayah Saputra.
"Saya hanya satu kali diperiksa dan dibuatkan berita acara yang juga saya tanda tangani. Ternyata saya terimanya tiba-tiba langsung dicopot," katanya kepada tribun-timur.com, Kamis (22/9/2022) siang.
"Tidak ada penyampaiannya (surat peringatan), saya hanya diundang untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran disiplin," jelas Adi Hidayah Saputra.
"Saya tidak dalam posisi peringatan ataupun disampaikan secara tertulis, tidak ada peringatan yah sebelum saya dipanggil," Adi Hidayah Saputra menambahkan.
Dia menerangkan, pelanggaran disiplin yang dituduhkan terkait status yang dirinya posting di sosial media.
Lanjut, postingan itu bertuliskan wali kota palsu pada status Facebook miliknya.
Menurutnya status itu diarahkan pada oknum yang memakai foto profil wali kota.
"Itu yang saya maksud sesungguhnya bukan Wali Kota Parepare tetapi orang yang menggunakan foto profil beliau dan memakai nama Taufan Pawe," ungkapnya.
Menurut Adi Hidayah Saputra, sejak pemanggilan pertama dirinya siap mengahadapi kemungkinan terburuk.
Dia sudah berbicara dengan istrinya terkait kejadian yang menerpa dirinya.
Secara psikologis, kata Adi Hidayah Saputra sudah siap menanggung semua resiko.
"Saya secara pribadi sudah siap dengan kemungkinan terburuk salah satunya seperti ini," tuturnya.
"Termasuk kondisi psikologis istri sehingga pengumuman kemarin bukan lagi menjadi sesuatu yang luar biasa bagi saya," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan itu kemudian diusulkan pembebasan atau pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama melalui Gubernur Sulsel dengan nomor surat 800-1034-BKPSDMD tannggal 15 Juni 2022.
Pencopotan Adi Hidayah Saputra berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 tertanggal 12 September 2022. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Adi-hidayah-22099.jpg)