Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Cara Bawaslu Makassar Cegah Penggelembungan Suara pada Pemilu 2024

Mengantisipasi penggelembungan suara terjadi pada pemilu 2024, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kerja teknis KPU.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Ketua Bawaslu Kota Makassar Abdillah Mustari di ruangannya lantai 2 Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl Letjen Hertasning No 11, Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (16/9/2022). Bawaslu Makassar melakukan pengawasan terhadap kerja teknis KPU untuk mengawasi potensi penggelembungan suara pada Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penggelembungan suara marak terjadi dalam pesta demokrasi.

Apalagi Pemilu 2024 dan Pilkada akan dilakukan serentak di tahun yang sama.

Penggelembungan suara adalah adanya kecurangan dalam pemilu yang dilakukan dengan perbuatan sengaja.

Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari mengatakan modus penggelembungan suara hanya mungkin dilakukan oleh penyelenggara.

Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi pada pemilu dan pilkada 2024, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kerja teknis KPU.

"Di sini membutuhkan kerja profesional berbasis data," kata kata Abdillah kepada Tribun-Timur.com, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, ketika seluruh penyelenggara pemilu dan pilkada bekerja secara profesional dan berbasis data, kecurangan seperti penggelembungan suara dapat diantisipasi.

Selain penggelembungan suara, kecurangan yang sering muncul dalam pemilu yakni politik uang.

Abdillah Mustari mengatakan politik uang perlu dicegah lebih dini dengan membentuk karakter masyarakat yang berani menolak dan melaporkan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk jangan pernah memilih calon yang memberi uang.

"Bagi peserta diimbau untuk lebih percaya diri sebagai wakil rakyat yang mampu berdiri di atas nurani rakyat bukan di atas uang rakyat," katanya.

Apalagi pidana politik uang telah diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"itu dibagi dalam tiga kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara," katanya.

Bawaslu telah melakukan berbagai langkah. Seperti melakukan sosialisasi di media sosial, membentuk kelompok pengawas partisipatif, melaksanakan sekolah pengawas partisipatif.

Kemudian kelurahan/desa sadar pengawasan di Lakkang dan Barongsai, berpartisipasi membentuk kelompok Koalisi Perempuan untuk Pemilu Berintegritas (Kapepet), serta berkoordinasi dengan stakeholder.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk terlibat aktif mencegah perilaku terlarang itu demi perbaikan kehidupan demokrasi dan pemilu yang berintegritas.

"Kami minta masyarakat agar bersedia menjadi mata dan telinga Bawaslu untuk tidak memberi peluang terjadinya pelanggaran di lingkungan masyarakat," katanya.

"Bila memungkinkan. Laporkan ke Bawaslu," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved