Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Chaidir Syam Saat Tahu Nakes Non-ASN Maros 'Dihalangi' Daftar PPPK Alasan BLUD: Perjuangkan

Sejak pemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 pada September 2022, ternyata nakes non-ASN tak bisa daftar PPPK. Chaidir Syam bereaksi

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com/Kompas.com
Kolase Bupati Maros Cahidir Syam dan tenaga kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Maros Chaidir Syam menindaklanjuti adanya keluhan tenaga kesehatan non-ASN yang tak bisa daftar jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejak pemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 pada September 2022, ternyata nakes non-ASN tak bisa daftar PPPK.

Nakes non-ASN dihalangi untuk daftar PPPK dengan alasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.

Sementara guru non-ASN dibolehkan untuk daftar PPPK dan sudah siap mengikuti seleksi berikutnya.

Seorang nakes di Maros, Vaju mengatakan, pemeritah seolah mencegah nakes non-ASN untuk daftar PPPK.

Hal itu dikatakannya setelah surat edaran dari Sekretariat Daerah yang melarang nakes yang kerja di Puskesmas BLUD untuk daftar.

Berdasarkan surat edaran itu, pemerintah beralasan Puskesmas bisa memberikan gaji atau honor kepada nakes non-ASN pakai uang BLUD.

"Kita tidak bisa daftar karena ada surat edaran dari Pak Sekda, isinya nakes yang kerja di Puskesmas BLUD tak bisa daftar. Termasuk rumah sakit, mereka juga tak daftar," kata dia.

Sementara yang terjadi selama ini, nakes non-ASN digaji dari uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Puskesmas tak pernah keluarkan uang BLUD untuk bayar honor non ASN.

"Justru saat Puskesmas BLUD tahun 2020, honor kami malah tambah turun. Dulu masih bisa capai Rp300 ribu perbulan. Sekarang paling banyak Rp200 ribu," kata dia.

Sementara Kategori 2 dan pegawai non- ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Maros bisa daftar PPPK karena tak terikat BLUD.

Ia menyebut, kerja non-ASN lebih berat dibanding ASN saat melayani pasien. ASN masih bisa bersantai dan menyuruh.

Sementara non ASN harus kerja ekstra untuk memastikan kondisi pasien tetap aman.

"Kami yakin Pak Bupati dapat memberikan solusi bagi kami nakes non ASN. Kenapa kami diikat dengan BLUD sampai tak bisa daftar PPPK," kata dia.

Mendengar keluhan para nakes non ASN,Bupati Maros Chadir Syam langsung bertindak.

Chaidir Syam mencari informasi soal masalah apa yang terjadi sehingga nakes non ASN tak bisa daftar.

"Saya telepon BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," kata Chaidir.

Chaidir Syam meminta kepada BKPSDM untuk perjuangkan nasib nasib nakes non-ASN di KementerianRB.

Ia berharap, semua nakes non ASN diberi kesempatan untuk daftar PPPK.

Ternyata, kepala bidang BKPSDM, Ishak sudah berada di Jakarta untuk memperjelas nasib non ASN yang tak bisa daftar PPPK dengan alasan BLUD.

"Siap Pak Bupati. Saya sudah di Jakarta,"kata Ishak saat ditelepon.

Chaidir Syam berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dapat memberikan solusi bagi nakes non ASN untuk daftar PPPK.

"Kami berharap, semua nakes non ASN khususnya di Maros dapat terakomodir. Tentunya tetap harus sesuai aturan. BKPSDM sedang perjuangkan itu," kata Chaidir.

Ketua PAN Maros tersebut memiliki alasan mengapa dirinya meminta BKPSDM untuk perjuangkan nasib nakes non ASN.

"Mereka sudah mengabdi (lebih setahun) di Puskesmas dan rumah sakit, tidak ada salahnya jika diberi kesempatan untuk daftar PPPK. Sepanjang itu tidak ada aturan yang dilanggar," kata dia.

Dia berharap nakes non ASN Maros tetap bersabar. Kini pihaknya sedang menunggu kejelasan dari Menpan RB.

Diketahui,  dalam seleksi PPPK 2022 ini guru menjadi perioritas utama.

Selain guru dan tenaga kesehatan, pemerintah juga merekrut tenaga teknis pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Jadwal Seleksi PPPK 2022

Dikutip dari laman Menpan, seleksi PPPK rencananya akan dilaksanakan pada akhir September 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, saat memimpin rapat percepatan penuntasan tenaga non-ASN, Minggu (11/09/2022).

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ungkap Anas.

Anas juga menyampaikan bahwa pihaknya harus melipatgandakan kecepatan bekerja agar persiapan segera selesai, sesuai dengan time-table yang telah dipersiapkan.

Tak hanya itu, Kemenpanrb juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Formasi PPPK 2022

Untuk seleksi PPPK ini, Kemenpanrb telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN 2022.

Penetapan tersebut berdasarkan data Kemenpanrb per 6 September 2022.

Jumlah penetapan merupakan total dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Hal tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram @kemenpanrb pada Rabu (14/9/2022).

Pada unggahan tersebut, Menteri Anas menyampaikan bahwa seleksi PPPK 2022 difokuskan untukn guru dan tenaga kesehatan.

"Fokus pada pelayanan dasar, maka guru dan tenaga kesehatan akan menjadi fokus kami," ujar Menteri Anas.

Tak hanya itu, pada seleksi kali ini diharapkan ASN bukan hanya menjadi ladang mencari pekerjaan tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Prioritas Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022

Dikutip dari laman Menpan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Adapun masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022).

Kemudian untuk pelamar Prioritas II adalah THK-II.

Selanjutnya, Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.

Mekanisme Pelamar PPPK Tahun 2022 Prioritas II dan II 

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat 3 (tiga) mekanisme pelamar prioritas II dan II dalam pengadaan rekrutmen PPPK guru tahun 2022. 

Mekanisme pertama yakni menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Kemudian mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pelaksanaan Tes PPPK Tahun 2022

Seperti seleksi rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, pelaksanaan tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Hal ini dijelaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, masih dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022.

"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen, dikutip dari menpan.go.id. 

Rincian soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, dan 250 soal wawancara.

Apabila ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan tes, pemerintah akan bergerak tegas dengan mendikualifikasi peserta. 

Hal ini berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN yang menemukan celah kecurangan langsung bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegas Suharmen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved