Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dendam Sudah Ditampar, Pria di Parepare Tebas Tangan Jukir Pasar Lakessi

Tanpa berkata-kata Ansar langsung mengayunkan parangnya ke arah Ardi yang sedang duduk santai di balai-balai parkiran Pasar Lakessi.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Polisi tangkap penebas tangan warga di Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022). Adapun motif penebasan karena balas dendam dan rasa jengkel karena pelaku sudah ditampar oleh korban. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polisi tangkap penebas tangan warga di Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan pengeroyokan.

Pelaku Ansar (29) menggunakan parang panjang 62 cm menebas korban Ardi (48)

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh. Sedangkan korban juru parkir Pasar Lakessi.

Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Sumiati mengatakan motifnya balas dendam dan rasa jengkel.

"Pelaku merasa jengkel karena sebelum kejadian sempat ditampar oleh korban. Besoknya pelaku melakukan penebasan itu," katanya, Rabu (21/9/2022) siang.

Kronologi kejadian, Ardi sedang duduk santai di balai-balai yang berada di parkiran Pasar Lakessi.

Ansar datang dengan memegang parang panjang 62 cm yang sudah terbuka dari sarungnya.

Tanpa berkata-kata Ansar langsung mengayunkan parangnya ke arah Ardi.

Beruntung Ardi menangkis serangan itu menggunakan tangannya.

"Korban mengalami luka robek dibagian lengan kiri sepanjang 10 cm dalamnya 1 cm," jelasnya.

"Setelah penebasan itu korban langsung dibawa ke Puskesmas Cempae dan melapor ke polisi," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti parang yang digunakan pelaku menyerang korban.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan.

"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Parepare dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved