Pemkot Parepare dan DPRD Usulkan Utang Rp11,8 Miliar Dicicil Selama 10 Tahun
Pertemuan itu difasilitasi oleh DPRD di ruang musyawarah Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melakukan kordinasi dengan PT Hutama Karya membahas utang sebesar Rp 11,8 miliar.
Pertemuan itu difasilitasi oleh DPRD di ruang musyawarah Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Hadir, Wakil Ketua DPRD, Tasming Hamid, kuasa hukum PT Hutama Karya, Nasrullah, dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad.
Utang sebesar Rp 11,8 miliar itu terkait proyek pembangunan saya pasar lakessi pengerjaannya telah selesai 10 tahun lalu.
Dari pertemuan itu lahir dua opsi mekanisme pembayaran.
Wakil Ketua DPRD, Tasming Hamid mengatakan opsi pertama hanya utang pokok yang dibayarkan, kedua angsuran dicicil selama 10 tahun.
"Pertama opsinya hanya utang pokok dibayar pemerintah dan kedua itu dicicil selama 10 tahun," katanya usai pertemuan, Senin (19/9/2022) siang.
Utang pokok Rp 8,3 miliar dan denda sebesar Rp 3,5 miliar.
Jika disetujui hanya utang pokok, tetap dicicil selama 10 tahun. Melihat kondisi keuangan yang belum stabil.
"Dua itu usulan belum ada keputusan namun yang jelas Pemkot tetap mencicil utang itu selama 10 tahun," jelasnya.
"Biar bagaimanapun juga kita akan bayar karena sudah keputusan dari BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)," ujarnya.
Lebih jauh, utang ini baru diketahui oleh anggota DPRD.
Sejak awal, persoalan ini tidak pernah dibicarakan saat membahas APBD.
"Sebagian besar anggota DPRD baru tahu, ternyata persoalan ini belum klear. Karena di neraca keuangan kami di batang tubuh APBD itu tidak dibicarakan," terangnya.
Dari pertemuan ini, APBD perubahan akan dianggarkan untuk pembayaran utang ini.