Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jenderal Bintang Tiga Penentu Nasib Irjen Ferdy Sambo Hari Ini, Polisi Asal Toraja Tetap Dipecat?

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022)

Editor: Sudirman
Tribunnews
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang banding, Senin (19/9/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib eks Kadiv Propam Pori Irjen Ferdy Sambo bakal ditentukan hari ini, Senin (19/9/2022).

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kepastian sidang banding Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (18/9/2022) malam.

Baca juga: Alasan Eks Kabareskrim Ito Sumardi dan Susno Duadji Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditolak

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Ingin Mati Sendiri, di Dirinya Ada Sejumlah Senjata Rahasia

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo bakal dipimpin jenderal bintang tiga.

Namun Irjen Dedi Prasetyo belum menjelaskan siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding Irjen Ferdy Sambo.

Dipecat Polri

Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo digelar selama dua hari mulai 26 sampai 27 Agustus 2022.

Usai dipecat dari Polri, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Sekedar diketahui, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved