DPRD dan PT Hutama Karya Rapat Bahas Utang Pemkot Parepare Rp11,8 M
Rapat dilakukan di ruang musyawarah DPRD Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - DPRD bersama PT Hutama Karya rapat, membahas utang Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare sebesar Rp 11,8 miliar.
Rapat dilakukan di ruang musyawarah DPRD Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Hadir, Wakil Ketua DPRD, Tasming Hamid, kuasa hukum PT Hutama Karya, Nasrullah, dan Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Achmad.
Kuasa Hukum PT Hutama Karya, Nasrullah mengatakan utang Pemkot Parepare sebesar Rp 11,8 miliar.
Utang pokok Rp 8,3 miliar dan denda sebesar Rp 3,5 miliar.
"Dari putusan BANI (Badan Administrasi Indonesia) sendiri yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Parepare sekitar Rp 11,8 miliar," katanya, Senin (19/9/2022) siang.
Lebih jelas, utang tersebut terkait pengerjaan sayap pasar lakessi.
Pengerjaan itu sudah selesai sejak 10 tahun lalu namun pembayarannya belum tuntas hingga saat ini.
"Kegiatan pengerjaan sayap pasar lakessi sekira 10 tahun atau 12 tahun yang lalu," ujarnya.
Pihaknya ingin ada usulan tertulis dari Pemkot terkait menyelesaikan permasalahan ini.
"Terus terang dari kami itikad baik itu harus ada realisasi usulan," imbuhnya.
Dari pertemuan itu, ada dua opsi yang ditawarkan oleh pihak Pemkot Parepare.
Pertama, Pemkot hanya membayar utang pokoknya saja sebesar Rp 8,3 miliar.
Opsi kedua, pembayaran itu dicicil selama 10 tahun.
"Dari usulan mereka kami belum bisa mengambil keputusan karena harus dibicarakan oleh Direksi Hutama Karya," pungkasnya.