Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Belum Ditahan Setelah 28 Hari Ditetapkan Tersangka, Bukti Ferdy Sambo Punya Kuasa?
Putri Candrawathi belum juga ditahan setelah 28 hari ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum juga ditahan setelah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu (17/9/2022).
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.
Artinya sudah 28 hari Putri Chandrawathi belum juga ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Kata Kak Seto soal Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Baca juga: Bukan Soal Pelecehan, Pakar Curiga Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Juga Lakukan Pelanggaran Lain
Penetapan tersangka Putri Candrawathi setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani wajib lapor sekaligus dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Sudah wajib lapor sekalian pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Namun ia melakukan wajib lapor pada hari yang tak menentu.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
Bukti Irjen Ferdy Sambo Masih Punya Kuasa?
Irjen Ferdy Sambo diduga masih punya kuasa di Polri meski telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi, mengatakan, otak kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, tampak jelas masih memiliki power di kepolisian.
Menurut Muradi, Ferdy Sambo yang merupakan eks mantan Kadiv Propam Polri memiliki back up di kepolisian dalam kasus Brigadir J ini.
Khususnya back up dari 'kakak asuh' yang sudah pensiun dari kepolisian.
Kakak Asuh Berupaya Loloskan hingga Ringankan Hukuman Ferdy Sambo
Bahkan katanya Ferdy Sambo dan sang kakak asuh masih intens berkomunikasi untuk bisa lolos atau memperingan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Katakanlah minggu lalu mereka masih berkomunikasi (Ferdy Sambo dan kakak asuh), masih yang paling vulgar ketika FS enggak mengakui menembak, dalam rekonstruksi buat saya implisit dia masih punya power. Masih ada back up di situ (kepolisian)," kata Muradi dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Siapa Kakak Asuh Ferdy Sambo ?
Muradi menjelaskan, yang disebut 'kakak asuh' di sini adalah para pejabat kepolisian yang masih menjabat di posisi strategis kepolisian maupun yang sudah pensiun.
Dia menduga, 'kakak asuh' ini tidak terlibat langsung dalam kejahatan Ferdy Sambo, namun ikut mendorong agar Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat pidana berat.
Itulah sebabnya, Muradi berharap agar kepolisian bisa mengusut keterlibatan 'kakak asuh' tersebut dalam keterlibatan di kasus Ferdy Sambo.
"Saya berharap (pemeriksaan) menyentuh yang sudah pensiun, karena ini jauh punya power mengendalikan FS, yang memberi beliau (Ferdy Sambo pangkat) jenderal, dan sebelum (kakak asuh ini) pensiun juga jadikan (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, saya kira itu perlu dikejar juga," kata Muradi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor
