Polisi Tembak Polisi
Alasan Eks Kabareskrim Ito Sumardi dan Susno Duadji Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditolak
Dua eks Kabareskrim yaitu Ito Sumardi dan Susno Duadji yakin sidang banding Irjen Ferdy Sambo bakal ditolak Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua eks Kabareskrim yakin banding Irjen Ferdy Sambo bakal ditolak Polri.
Dua eks Kabareskrim yakin banding Irjen Ferdy Sambo ditolak ialah Ito Sumardi dan Susno Duadji.
Sidang banding Irjen Ferdy Sambo akan diadakan pekan depan.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Ingin Mati Sendiri, di Dirinya Ada Sejumlah Senjata Rahasia
Baca juga: IPW: Isu Pelecehan Seksual Strategi Irjen Ferdy Sambo dkk Lolos Hukuman Mati
Hasil sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo dipecat Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ito Sumardi menyebut ada beberapa pertimbangan sehingga banding Irjen Ferdy Sambo bakal ditolak.
Seperti dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat ini ancamannya dinilai cukup berat.
Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau merintangi proses hukum.
"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," kata Ito dalam acara Kompas Malam KompasTv, yang dikutip Sabtu (17/9/2022).
Selain itu, tanggapan masyarakat juga cukup berpengaruh atas kasus Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.
Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.
Ito menilai Ferdy Sambo akan tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.
"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," lanjutnya.
Hal yang sama juga disampaikan Susno Duadji.
Pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.
Pihaknya menjelaskan sidang kode etik prosesnya dan prosedur mekanismenya sudah benar.
“Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Komoas TV, Minggu (28/8/2022).
Yakni, lanjut, Susno Duadji, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.
Sehingga sanksinya cukup berat.
“Sehingga sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat, kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan),” ujarnya.
Banding yang diajukan Ferdy Sambo itupun merupakan hak Ferdy Sambo.
Namun hal tersebut, disebut percuma oleh Susno Duadji.
Kenapa percuma, bahwa banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran kompetitif yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Sedangkan Ferdy Sambo sangkaannya yakni pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, atau hukuman 20 tahun penjara.
“Jadi walaupun dia mengajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak,” terangnya lagi.
Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3
Diberitakan Tribunnews.com, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," ujar Dedi Prasetyo, Kamis.
Namun, Dedi masih enggan merinci perihal sosok jenderal bintang 3 itu.
"Jangan disebut namanya, yang penting bintang 3," imbuhnya.
Sekedar diketahui, ada tujuh perwira tinggi berpangkat bintang tiga di Mabes Polri.
Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, hingga Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Eks Kabareskrim Ini Kompak Soal Prediksi Banding Ferdy Sambo, Pasti Ditolak