Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Politik

Verifikasi Parpol Gunakan Video Call, KPU Kepulauan Selayar Disidang di Bawaslu Sulsel

KPU Kepulauan Selayar melakukan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya mengklarifikasi melalui video call.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
Tribun Makassar/Wahyudin Tamrin
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno (tengah) saat menyampaikan temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar. Temuan ini dipaparkan di depan majelis sidang di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (16/9/2022). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar.

Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (16/9/2022).

Dalam persidangan tersebut, Bawaslu Sulsel menghadirkan tiga pelapor dari Bawaslu Kepulauan Selayar dan empat orang terlapor dari KPU Kepulauan Selayar.

Sementara dari Bawaslu Sulsel yang bertindak sebagai majelis sidang hadir enam orang.

Pada persidangan itu, Bawaslu Kepulauan Selayar duduk di sebelah kanan majelis sidang berhadapan dengan KPU Kepulauan Selayar yang duduk di sebelah kiri majelis sidang.

Tiga orang dari Bawaslu Kepulauan Selayar membacakan hasil temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Selayar.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno secara bergantian dengan dua anggotanya Abdul Kadir dan Nurul Badriyah membacakan laporan tersebut.

Suharno mengatakan peristiwa temuan itu terjadi pada Senin, 5 September 2022 pukul 21.44 wita di Kantor KPU Kepulauan Selayar.

Saat itu, kata dia, KPU Kepulauan Selayar melakukan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya mengklarifikasi melalui video call.

Ia juga menguraikan lima poin dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.

"Pada 5 September lalu, petugas melakukan klarifikasi melalui video call," katanya.

Ia menyebutkan klarifikasi yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar terhadap keanggotaan parpol melalui sarana teknologi informasi dengan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD karena ketentuan tersebut mengatur bahwa klarifikasi dilakukan secara langsung dan tidak membuka ruang adanya penggunaan panggilan video di dalam pelaksanaannya.

Selain itu, ia juga menjelaskan 13 bukti terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.

Kepada majelis sidang, Suharno menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam melakukan klarifikasi terhadap keanggotan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.

Ia juga meminta Bawaslu Sulsel memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulsel untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Kepulauan Selayar.

Selain itu juga memerintahkan KPU Kepulauan Selayar untuk menindaklanjuti hasil perbaikan.

"Apabila Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Suharno. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved