KPU Kepulauan Selayar
Disidang Gegara Verifikasi Parpol Lewat Video Call, Ketua KPU Kepulauan Selayar: Itu Kan Dibolehkan
KPU Kepulauan Selayar disidang karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena melakukan verifikasi kepada partai politik.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar disidang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (16/9/2022).
Turut hadir dalam persidangan itu pelapor yakni Bawaslu Kepulauan Selayar.
KPU Kepulauan Selayar disidang karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena melakukan verifikasi kepada partai politik (Parpol) melalui video call.
Namun, persidangan hari ini diskorsing sebab KPU Kepulauan Selayar belum membawa bukti yang cukup untuk menjelaskan kepada majelis sidang.
Saat ditemui usai persidangan, Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kebenaran dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, penggunaan video call itu dilakukan karena memiliki semangat yang sama dengan tahapan verifikasi faktual.
"Diverifikasi faktual itu kan dibolehkan untuk melakukan verifikasi melalui video call," kata alumnus UNM itu.
Nandar Djamaluddin juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak serta merta ia lakukan.
Sebelumnya, ia telah berkoordinasi dengan KPU Sulsel.
"Bersamaan dengan itu memang ada arahan dari pimpinan kita di KPU RI untuk menggunakan itu," katanya.
"Kita selaku eksekutor di kabupaten kota tinggal menjalankan dan arahan itu memang tepat," Nandar Djamaluddin menambahkan.
Dalam artikulasi PKPU 4 tentang verifikasi dan pendaftaran dalam hal ini tahapan verifikasi, kata dia, video call sudah termasuk dalam verifikasi secara langsung.
"Di situ kan kita komunikasinya langsung, bicara dan baku lihat langsung," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum masa pandemi Covid-19, peradilan hukum di Indonesia juga sudah sering menggunakan video conference untuk saksi-saksi.
Apalagi setelah masuk era pandemi. Masyarakat sudah mengenal yang namanya daring dan luring.
"Itu dibenarkan dalam kalkulasi kenegaraan bahkan difasilitasi negara. Ada anggarannya malah," katanya.
"Jadi kita memaknai menghadirkan langsung di kantor KPU langsung. Langsung itu kan bisa daring bisa luring," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno memaparkan dalam persidangan peristiwa temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.
Temuan itu terjadi pada Senin, 5 September 2022 pukul 21.44 Wita di Kantor KPU Kepulauan Selayar.
Saat itu, kata dia, KPU Kepulauan Selayar melakukan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya mengklarifikasi melalui video call.
Ia juga menguraikan lima poin dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.
"Pada 5 September lalu, petugas melakukan klarifikasi melalui video call," katanya.
Ia menyebutkan klarifikasi yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar terhadap keanggotaan parpol melalui sarana teknologi informasi dengan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD karena ketentuan tersebut mengatur bahwa klarifikasi dilakukan secara langsung dan tidak membuka ruang adanya penggunaan panggilan video di dalam pelaksanaannya.
Selain itu, ia juga menjelaskan 13 bukti terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.
Kepada majelis sidang, Suharno menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam melakukan klarifikasi terhadap keanggotan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.
Ia juga meminta Bawaslu Sulsel memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulsel untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Kepulauan Selayar.
Selain itu juga memerintahkan KPU Kepulauan Selayar untuk menindaklanjuti hasil perbaikan.
"Apabila Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.(*)