Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Kepulauan Selayar

Disidang Gegara Verifikasi Parpol Lewat Video Call, Ketua KPU Kepulauan Selayar: Itu Kan Dibolehkan

KPU Kepulauan Selayar disidang karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena melakukan verifikasi kepada partai politik.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin saat meminta permohonan kepada majelis sidang untuk diberi kesempatan mengumpulkan bukti kuat pada persidangan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (16/9/2022). KPU Kepulauan Selayar disidang gara-gara verifikasi parpol lewat video call. 

Apalagi setelah masuk era pandemi. Masyarakat sudah mengenal yang namanya daring dan luring.

"Itu dibenarkan dalam kalkulasi kenegaraan bahkan difasilitasi negara. Ada anggarannya malah," katanya.

"Jadi kita memaknai menghadirkan langsung di kantor KPU langsung. Langsung itu kan bisa daring bisa luring," tambahnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno memaparkan dalam persidangan peristiwa temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.

Temuan itu terjadi pada Senin, 5 September 2022 pukul 21.44 Wita di Kantor KPU Kepulauan Selayar.

Saat itu, kata dia, KPU Kepulauan Selayar melakukan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya mengklarifikasi melalui video call.

Ia juga menguraikan lima poin dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.

"Pada 5 September lalu, petugas melakukan klarifikasi melalui video call," katanya.

Ia menyebutkan klarifikasi yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar terhadap keanggotaan parpol melalui sarana teknologi informasi dengan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 1 PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, dan DPRD karena ketentuan tersebut mengatur bahwa klarifikasi dilakukan secara langsung dan tidak membuka ruang adanya penggunaan panggilan video di dalam pelaksanaannya.

Selain itu, ia juga menjelaskan 13 bukti terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.

Kepada majelis sidang, Suharno menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam melakukan klarifikasi terhadap keanggotan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.

Ia juga meminta Bawaslu Sulsel memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulsel untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Kepulauan Selayar.

Selain itu juga memerintahkan KPU Kepulauan Selayar untuk menindaklanjuti hasil perbaikan.

"Apabila Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved