Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Kepulauan Selayar

Disidang Gegara Verifikasi Parpol Lewat Video Call, Ketua KPU Kepulauan Selayar: Itu Kan Dibolehkan

KPU Kepulauan Selayar disidang karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena melakukan verifikasi kepada partai politik.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin saat meminta permohonan kepada majelis sidang untuk diberi kesempatan mengumpulkan bukti kuat pada persidangan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (16/9/2022). KPU Kepulauan Selayar disidang gara-gara verifikasi parpol lewat video call. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar disidang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (16/9/2022).

Turut hadir dalam persidangan itu pelapor yakni Bawaslu Kepulauan Selayar.

KPU Kepulauan Selayar disidang karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena melakukan verifikasi kepada partai politik (Parpol) melalui video call.

Namun, persidangan hari ini diskorsing sebab KPU Kepulauan Selayar belum membawa bukti yang cukup untuk menjelaskan kepada majelis sidang.

Saat ditemui usai persidangan, Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kebenaran dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, penggunaan video call itu dilakukan karena memiliki semangat yang sama dengan tahapan verifikasi faktual.

"Diverifikasi faktual itu kan dibolehkan untuk melakukan verifikasi melalui video call," kata alumnus UNM itu.

Nandar Djamaluddin juga mengatakan bahwa hal tersebut tidak serta merta ia lakukan.

Sebelumnya, ia telah berkoordinasi dengan KPU Sulsel.

"Bersamaan dengan itu memang ada arahan dari pimpinan kita di KPU RI untuk menggunakan itu," katanya.

"Kita selaku eksekutor di kabupaten kota tinggal menjalankan dan arahan itu memang tepat," Nandar Djamaluddin menambahkan.

Dalam artikulasi PKPU 4 tentang verifikasi dan pendaftaran dalam hal ini tahapan verifikasi, kata dia, video call sudah termasuk dalam verifikasi secara langsung.

"Di situ kan kita komunikasinya langsung, bicara dan baku lihat langsung," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum masa pandemi Covid-19, peradilan hukum di Indonesia juga sudah sering menggunakan video conference untuk saksi-saksi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved