Polisi Tembak Polisi
Daftar Tujuh Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri, Siapa Bakal Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo?
Jenderal bintang tiga atau komjen bakal memimpin sidang banding pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo pekan depan di Mabes Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jenderal bintang tiga akan memimpin sidang banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) Irjen Ferdy Sambo.
Sidang banding pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo rencananya akan digelar pekan depan.
Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketua komisi banding akan dipimpin jenderal bintang tiga.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Ingin Mati Sendiri, di Dirinya Ada Sejumlah Senjata Rahasia
Baca juga: Masih Ingat AKP Rita Yuliana Trending saat Kasus Irjen Ferdy Sambo? Penampilannya Dipuji Netizen
"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu dilaksanakan minggu depan," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).
Namun Irjen Dedi Prasetyo tak menjelaskan siapa jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang banding Irjen Ferdy Sambo.
Sidang banding nanti berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.
"Sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima, nanti kita tunggu," katanya.
Sekedar diketahui, ada tujuh perwira tinggi berpangkat bintang tiga di Mabes Polri.
Mulai dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kalemdiklat Polri Komjen Rycko Amelza Dahniel, hingga Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko.
Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Hukuman pemecatan terhadap Sambo itu terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Atas putusan sidang etik itu Sambo pun mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Selain hukuman pemecatan oleh Komisi Etik Polri, Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Tiga Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Dipecat
Tiga anak buah Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Ketiganya Kombes Agus Nur Patria (ANP), Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Mereka dipecat setelah ditetapkan tersangka Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Apa Itu Obstruction of Justice?
Obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.
Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.
Sederhananya, Obstruction of Justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).
Melansir laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.
Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.
Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.
Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.
Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:
(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);
(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);
(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Ketua Komisi Etik Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan?