Panwascam
Bawaslu Makassar Massifkan Sosialisasi Pendaftaran Panwascam 2024
Bawaslu Makassar gencar menyebarkan informasi terkait pendaftaran panwascam melalui website dan media sosial termasuk podcast.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar sedang menggodok pendaftaran panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) 2024.
Sejak 10 September 2022, Bawaslu Makassar telah gencar melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan di Kota Makassar.
Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari mengatakan telah memasang baliho, spanduk, dan juga flayer di semua kantor kecamatan.
Bawaslu Makassar juga gencar menyebarkan informasi terkait panwascam melalui website dan media sosial termasuk podcast.
"Sekarang sedang berjalan pengumuman pendaftaran mulai 15 hingga 21 September," kata Abdillah Mustari saat ditemui di ruangannya lantai 2 Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl Letjen Hertasning No 11, Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (16/9/2022).
Abdillah Mustari menjelaskan sosialisasi gencar dilakukan agar masyarakat mudah mengetahuinya serta memicu animo untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
Setelah pengumuman pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan penerimaan berkas. Waktunya 21-27 September 2022.
Pada tahap ini, masyarakat yang ingin mendaftar sudah bisa menyetorkan berkas persyaratan.
Terdapat 16 persyaratan calon anggota panwascam yang harus dipenuhi.
Selain itu, juga harus mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar.
16 Persyaratan dan contoh surat lamaran semua telah dicantumkan pada pengumuman pendaftaran yang telah ditempel pada setiap kantor kecamatan.
Terkait untuk pendaftaran, kata Abdillah Mustari, bisa dilakukan melalui website dan juga bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Makassar.
Namun, untuk dokumen persyaratan, harus disetor langsung dalam bentuk fisik di kantor Bawaslu Makassar.
"Jadi pada pendaftaran itu adalah menyetorkan berkas. Kemudian kita teliti berkasnya," katanya.
Setelah pengumpulan berkas, selanjutnya kata dia, akan ada tes tertulis dan juga wawancara.
Tes tertulis akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT).
Soal dan aplikasi yang digunakan disediakan langsung dari KPU RI. (*)