Tarif Angkutan
Tarif Angkutan di Toraja Utara Dikendalikan oleh Sopir, Belum Ada Aturan dari Pemerintah
hasil dari rekomendasi pertemuan, salah satunya mengatakan bahwa ambang batas kenaikan tarif sebesar 20 persen dari harga sebelumnya.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif angkutan kota (Angkot) rute Rantepao-Makale dan Makale-Rantepao, Sulawesi Selatan naik 50 persen, dari Rp 10.000 ke Rp.15.000 imbas kenaikan harga BBM beberapa hari lalu.
Menanggapi kenaikan tarif, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara, Marthen Manurun Sarira berinisiatif langsung membangun komunikasi dengan sopir angkutan beserta pihak Polres Toraja Utara untuk mengadakan pertemuan menyikapi tarif angkutan yang naik.
Dan hasil dari rekomendasi pertemuan, salah satunya mengatakan bahwa ambang batas kenaikan tarif sebesar 20 persen dari harga sebelumnya.
Terpantau di lapangan, salah seorang penumpang bernama Ambe Sattu mengatakan, sampai sekarang belum ada kebijakan atau aturan yang dikeluarkan Bupati Toraja Utara terkait tarif angutan umum.
"Saya juga tidak tahu, tarif angkutan ini tidak menentu" Ucapnya
Sopir angkot rute Rantepao-Makale bernama Burhan mengatakan, beberapa hari lalu ada pertemuan dengan Dinas Perhubungan.
Salah satu rekomendasinya adalah menetukan ambang batas tarif angkutan kota itu 20 persen dari ongkos awal.
"Untuk tarifnya kita sepakat 20 persen, tapi sampai sekarang belum ada aturan dari Bupati" Tuturnya
Dia juga berharap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengeluarkan aturan secepatnya.
"Mudah-mudahan bapak bupati cepat tanggap untuk hal ini" tutupnya. (*)