Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profesor Arogan

Setelah ASN Sinjai Arogan Kini Muncul Profesor Arogan, WR II UIN Alauddin Pukul Tetangga

Andi Adi adala pelaku penendang pengendara motor perempuan hingga terperosok ke jalan raya. 

Editor: Saldy Irawan
Kolase Tribun Jakarta
Ilustrasi Penganiayaan -Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, Prof Wahyudin Naro dilaporkan ke Polrestabes Makassar karena dugaan penganiyaan kepada salah satu orang tua murid di sekolah dekat rumahnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polres Sinjai, Sulawesi Selatan baru saja menggelar perkara terhadap kasus Andi Aswadi alias Andi Adi.

Andi Adi adala pelaku penendang pengendara motor perempuan hingga terperosok ke jalan raya. 

Polisi menggelar perkara tersebut untuk mengatahui pengembangan kasus itu. 

" Kami sementara menggelar perkara terhadap kasus ini untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak, jika ada maka akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Kamis (15/9/2022).

Gelar perkara ini mereka laksanakan di aula Reskrim Polres Sinjai yang diikuti oleh para anggota Satreskrim.

Sementara Andi Aswadi yang merupakan ASN Sinjai masih diamankan di depan ruang Kasat Reskrim.

Sebelumnya Andi Aswadi ditahan setelah videonya viral menandang sepeda motor milik seorang pengendara perempuan beredar luas di dunia maya.

Lokasi kejadiannya berada di Jl Ahmad Yani Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara pada pukul 16.00 Wita. 

Usai video viral orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sinjai.  

Sementara itu, Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, Prof Wahyudin Naro dilaporkan ke Polrestabes Makassar karena dugaan penganiyaan kepada salah satu orang tua murid di sekolah dekat rumahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Wahyudin merasa terganggu dengan aktivitas Sekolah Dasar (SD) tersebut. 

Dari kejadian ini, satu orang menjadi korban. 

Pelaku, memukul pelipis korban hingga berdarah.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS menjelaskan, laporan tersebut sudah diterima kepolisian Polrestabes Makassar.

"Sudah diterima dan sementara dalam proses administrasi, setelah itu proses lidik," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved