Rachmawati Ngaku Nikah Siri dengan Iqbal Asnan pada 2019, Anak Buah Kasatpol PP Makassar Jadi Saksi
Rachmawati mengaku sudah menjadi istri siri eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Iqbal Asnan sejak 2019. Anak buah Iqbal saksi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rachmawati mengaku sudah menjadi istri siri eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Iqbal Asnan sejak 2019.
Hal tersebut diungkap Rachmawati saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang oleh terdakwa Iqbal Asnan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/9/2022).
Rachmawati merupakan mantan atasan Najamuddin Sewang di Dishub Makassar.
Diketahui, awalnya Najamuddin Sewang diduga tewas kecelakaan tunggal di Jl Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022) siang.
Belakangan terungkap, Najamuddin Sewang tewas karena ditembak.
Adapun otak dari penembakan tersebut yakni temannya Najamuddin sendiri, M Iqbal Asnan yang saat itu Kasatpol PP Makassar.
Kemarin, sidang kasus pembunuhan Najamuddin Sewang oleh terdakwa Iqbal Asnan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain Rachmawati turut hadir sebagai saksi Juniati Sewang dan Awaluddin Sewang.
Kasus kematian Najamuddin ditengarai akibat Iqbal Asnan api cemburu dengan kedekatan Najamuddin Sewang dan Rachmawati sehingga nekat menyuruh orang untuk membunuh korban di Jl Danau Tanjung Bunga.
Dalam keterangan di persidangan, Rachmawati mengaku menikah siri dengan Iqbal Asnan pada tahun 2019.
Pernikahan itu, kata Rachmawati, disaksikan satu anggota Iqbal Asnan dan tercatat di KUA Tallo.
"Sebagai istri siri di rumah dicatatkan di KUA Tallo tahun 2019," jelasnya.
Rachmawati menjelaskan tidak memiliki hubungan hubungan spesial dengan korban.
"Saya tidak ada hubungan dengan korban, hanya sebatas atasan dan bawahan saja," jelasnya.
Saat ditanya oleh Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, Rachmawati mengaku pertemuannya dengan korban terakhir dua tahun lalu.
"Saya berhubungan dengan korban terakhir dua tahun sebelum korban meninggal," ujarnya.
Hakim Ketua, Richard Frans Sine pun bertanya kepada saksi soal penyebab kematian korban akibat kecemburuan Iqbal Asnan karena kedekatan saksi dengan korban.
"Kamu tahu tidak, kalau terjadinya penembakan itu karena pak Iqbal Asnan cemburu karena kedekatan kamu dengan korban?" Kata Richard.
Lantas, Rachmawati menjawab, jika dirinya tidak tahu soal penyebab kematian mantan anak buahnya di Dishub Makassar.
"Saya mengetahui setelah membaca koran, Saksi tidak tahu penyebab kematian korban," jelasnya.
Lanjut, Rachmawati mengaku jika selama korban hidup, ruangannya sering didatangi.
"Korban selalu memaksakan kehendak kepada saya untuk meminta dipindahkan ke bagian seksi saya," jelasnya.
Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Ditolak
Upaya pengajuan eksepsi yang diajukan eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, John Richard Frans Sine.
Eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Iqbal Asnan kepada anggota Dishub Makassar, Najamuddin Sewang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pada sidang lanjutan, Senin (12/9/2022).
Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Iqbal Asnan sudah memasuki pokok perkara.
Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi penasihat hukum Iqbal Asnan
"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9).
Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya pada sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9/2022).
"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," jelasnya.
Bukan hanya Iqbal Asnan yang ditolak eksepsinya, terdakwa lain atas nama Muh Asri yang merupakan ajudan Muh Iqbal Asnan juga ditolak majelis hakim PN Makassar.
Sementara itu, JPU Kejari Makasaar, Hamka mengatakan majelis hakim meminta kepada pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi 3-4 orang.
"Atas permintaan hakim kita akan panggil saksi," ujarnya.
Hamka mengungkapkan saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin Sewang.
Selain itu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Muh Iqbal Asnan dan Muh Asri. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana