Bawaslu Sulsel Sebut KPU Kepulauan Selayar Melanggar PKPU Gegara Video Call Parpol
Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bawaslu Sulsel akan melakukan sidang terhadap KPU Kepulauan Selayar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu Sulsel menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.
Pelanggaran yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar berkaitan dengan tata cara pelaksanaan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menjelaskan pelanggaran yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar secara rinci.
Ia mengatakan mendapat informasi bahwa terdapat peserta partai politik yang memiliki status ganda atau terdaftar di dua partai.
Padahal, status ganda itu dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menanggapi persoalan tersebut, KPU Kepulauan Selayar meminta kedua parpol tersebut membuat surat pernyataan keanggotaan
Kedua parpol tersebut, kata Saiful Jihad pun membuat surat pernyataan terkait keanggotaan partainya.
Namun, ketika ingin melakukan verifikasi secara langsung, politisi dari kedua parpol tersebut meminta agar verifikasinya dilakukan melalui video call.
Permintaan tersebut dikabulkan dan dilakukan oleh KPU Kepulauan Selayar.
"Itu yang dilanggar. Karena seharusnya KPU memanggil dan melakukan verifikasi secara langsung di kantor. Tidak boleh melalui video call," kata Saiful Jihad saat ditemui di ruangannya, lantai 2 Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (15/9/2022).
Saiful Jihad menjelaskan bahwa praktik yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar itu menyalahi PKPU nomor 4 tahun 2022.
Ia menjabarkan PKPU tersebut bahwa jika ada anggota yang diklaim oleh dua partai atau keanggotaan ganda maka diharapkan untuk memastikannya dengan mengundang keduanya mengklarifikasi secara langsung di kantor.
Keduanya, kata dia, harus membuat pernyataan begitupun dengan yang disebutkan namanya sebagai anggota parpol.
"Nah ini mereka menyalahi ketentuan dalam PKPU sendiri. Mestinya dihadirkan langsung untuk dipastikan," katanya.
Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bawaslu Sulsel akan melakukan sidang terhadap KPU Kepulauan Selayar.
Sidang tersebut akan dilaksanakan besok, Jumat (16/9/2022).
"Tentu ada alasan dari KPU Kepulauan Selayar mengapa melakukan hal tersebut. Kita akan minta penjelasannya pada persidangan besok," ujar dosen non aktif Universitas Hasanuddin itu.