Polisi Tembak Polisi
Kabar Terbaru Deolipa Yumara Berani Desak Kapolri Copot Jenderal Asal Makassar Timsus Brigadir J
Kabar terbaru Deolipa Yumara berani mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Jenderal Asal Makassar Brigjen Andi Rian Djajadi.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Kabar terbaru eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara, yang berani mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Jenderal Asal Makassar.
Rabu (14/9/2022), Deolipa Yumara kini kini telah melengkapi berkas yang diminta oleh majelis hakim.
Deolipa Yumara meminta pihak tergugat datang menjalani persidangan.
Deolipa Yumara mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian Djajadi adalah Jenderal Asal Makassar.
Andi Rian menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Makassar pada 1987 lalu.
Deolipa Yumara kembali menjalani sidang gugatan atas pencabutan kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Dalam sidang pertama pada Rabu (7/9/2022) pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kelengkapan berkas tergugat.
"Ini sidang yang kedua. Sidang yang pertama memang kita ajukan ke alamatnya si pengacara baru tapi tidak datang karena dia sudah pindah kantor, kita undang juga Eliezer dia tidak datang, kita undang juga Kabareskrim juga nggak datang," kata Deolipa kepada wartawan.
Deolipa menyebut pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta oleh Majelis Hakim.
Dia juga berharap dengan kelengkapan berkas ini, para tergugat bisa datang untuk menjalani sidang tersebut.
"Semoga sidnsg kedua ini mereka datang, kalau oengacara barunya itu kita sudah dapat (alamat baru) dan sudah kita cantumin dalam berkas gugatan kita. Jadi harusnya panitera sudah memanggil yang bersangkutan dan harusnya hari ini datang," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda jalannya sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Sidang tersebut ditunda karena majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan oleh sang penggugat yakni Deolipa dan Burhanuddin tidak lengkap.
Keduanya menggugat Bharada E; Ronny Talapessy selalu kuasa hukum Bharada E dan Kapolri c.q Kabareskrim atas pencopotan surat kuasa.