Bangun Perumahan Tanpa Izin dan Tak Dibongkar, Sosok Berpengaruh di Belakang Kades Moncongloe Bulu?
Muh Tahir gencarkan pembangunan rumah hingga 19 unit tanpa melalui prosedur pembangunan dan perizinan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Muh Tahir membangun perumahan tanpa izin.
Muh Tahir gencarkan pembangunan rumah hingga 19 unit tanpa melalui prosedur pembangunan dan perizinan.
Kades yang dikenal pernah minta uang ke Kapolres Maros tersebut, baru mengurus izin perumahannya setelah diancam bangunannya akan dibongkar.
Muh Tahir ditegur pada akhir bulan Agustus. Namun baru mengurus izin perumahanya pada Selasa (13/9/2022).
Teguran terhadap Kades 'nakal' tersebut disampaikan langsung oleh Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP).
"Dia sudah masukkan berkas izin perumahannya. Selama ini kami tunggu, baru datang kemarin," kata abid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUTRPP Andi Kurnia, Rabu (14/9/2022).
Melihat aksi nakal Muh Tahir, warga pertanyakan sosok orang berpengaruh di belakang kades pengusaha tersebut.
Meski pernah diancam dirobohkan, namun Tahir disebut tak panik.
Buktinya, baru memasukkan berkas Dinas PUTRPP setelah diancam 10 hari lalu.
"Artinya Pak Desa Moncongloe Bulu ini orang berani langgar aturan. Dia seperti tak panik diancam robohkan bangunannya," kata seorang warga Alhak.
"Orang-orang nekat biasanya, ada orang punya pengaruh dibelakangnya. Membangun dulu baru urus izin hanya dilakukan oleh orang tertentu," lanjut dia.
Alhak mengatakan, jika warga biasa yang membangun rumah, pasti urus izin lebih awal baru membangun.
Urus izin lalu membangun hanya dilakukan oleh orang yang taat aturan.
"Harusnya bangunan itu tetap dibongkar. Bangunan yang sudah berdiri jelas tak punya izin," kata Alhak.
Artinya, 19 unit rumah yang dibanggun Tahir melanggar dan harus disanksi. Bangunan rumah ke-20 baru memiliki izin.
"Kan 19 unit rumah sudah pasti tak berizin. Harus dikasi sanksi tegas. Jangan biarkan Kades Moncongloe Bulu jadi contoh buruk bagi warga," kata dia.
Alhak khawatir, jika Tahir tak diberi sanksi oleh pihak terkait, maka pengemban nakal perumahan lain juga bisa melakukn hal yang sama.
"Kalau tak diberi sanksi tegas, jangan sampai ada yang ikuti cara buruknya. Membangun dulu baru urus izin. Itu dia urus kalau ketahuan. Kalau tidak bagaimana," kata dia.
Sebelumnya, Tata Ruang dan Pemukiman PUTRPP sudah mulai bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Muh Tahir.
Muh Tahir sudah menemui Tata Ruang dan Pemukiman PUTRPP untuk koordinasi soal pengurusan izin perumahannya.
"(Muh Tahir datang) untuk koordinasi terkait surat teguran yang telah diberikan," kata Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUTRPP Andi Kurnia, Kamis (01/09/2022).
Perumahan Muh Tahir kini sudah hampir rampung, namun pengelola belum pernah mengurus izin di Bidang Tata Ruang dan Pemukiman.
Sejumlah rumah yang sudah dibangun Kades Moncongloe Bulu.
Namun belum ada pihak dari penegak hukum atau Pemkab yang menghentikannya.
Andi Kurnia mengatakan, pembangunan perumahan Muh Tahir harus dihentikan sementara karena jelas pelanggaranya.
"Diperintahkan untuk menghentikan pembangunan sampai proses izinnya selesai," kata dia.
Perumahan Muh Tahir akan dipantau. Jika Muh Tahir masih nekat membangun, maka pasti diberikan surat teguran kedua.
"Akan tetap dipantau, jika tidak diindahkan maka dilanjutkan ke teguran kedua. Di PTSP juga ada pemantauan," kata dia.
Alhak juga membongkar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perumahan Muh Tahir setelah melakukan investigasi.
Perumahan tersebut tak memiliki Site Plan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan izin Lingkungan.
"Pak Desa Moncongloe Bulu, Pak Tahir membangun perumahan tanpa adanya syarat yang dipenuh. Perumahan tanpa izin mulai dari Site Plan, UKL-UPL, izin lingkungan dan seterusnya," kata Alhak.
Selain itu, Alhak juga menemukan perumahan Muh Tahir juga tanpa disertai IMB/PBG.
Tindakan kepala desa nakal tersebut membuat warga kecewa. Seharusnya Muh Tahir memberikan contoh, malah dia yang melanggar.
"Kepala desa ini harus ditindak tegas. Sudah menggunakan wewenang untuk memperkaya diri meski harus melanggar," kata dia.
Warga menyampaikan, jika warga yang akan membangun, semua syarat harus terpenuhi. Namun saat Muh Tahir akan membangun, tak ada syarat yang dipenuhi.
Kepala desa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan diluar koridor yang ada tutur warga itu.
"Ini kepala desa tak layak disebut kepala desa. Lebih aktif jadi kontraktor dibanding jalankan fungsinya senagai kepala desa," kata dia.
Hasil investivigasi di lapangan bangunan rumah tersebut mirip dengan perumahan pada umumnya berbentuk kopel laiknya perumahan subsidi.
"Masalah ini tidak bisa dibiarkan. Para pengembang atau Developer lain yang punya persyaratan lengkap pasti merasa dirugikan," kata dia.
Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUTRPP Andi Kurnia mengaku sudah mengecek perumahan milik Muh Tahir di Desa Mincongloe Bulu.
"Setelah dicek, belum ada izin," kata Andi Kurni.
Kades Moncongloe Bulu, Muhammad Tahir pun angkat bicara.
Ia mengatakan tidak punya niat sama sekali untuk mangkir dari perizinan.
Ia bermaksud melaporkan pembangunan tersebut jika jumlah rumahnya telah mencapai 20 unit.
"Saya belum melapor ke PU, karena saya belum tahu berapa unit yang akan dibangun, siapatahu saya melapor ternyata kemampuan saya tidak segitu. Jadi rencanya setelah ada 20 unit, baru saya akan melapor," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini baru membangun sekitar 19 unit sejak memulai enam bulan yang lalu.
"Totalnya sekarang ada 19 rumah, sudah mulai dibangun 6 bulan yang lalu. Itu dibangun diatas tanah sekitar 40 are yang saya peroleh dari masyarakat menjual demi pemenuhan kebutuhan mendesak. Jadi misalnya ada yang ingin menikahkan anaknya terus menjual tanahnya, itu saya beli," terangnya.
Ia menambahkan pembangunan rumah itu dilakukannya untuk semata-mata membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan hunian.
Ia menyebutkan, rumah yang dibangun ini bisa diperoleh tanpa DP, tanpa melalui bank dan tanpa ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
"Rumah tersebut sebenarnya saya bangun untuk membantu masyarakat tidak mampu dan tidak punya rumah," tutupnya.
Ia menuturkan, telah menghadap ke bagian Penataan Ruang dan Pertanahan dan akan mengikuti seluruh instruksi terkait perizinan ini. (*)