Bangun Perumahan Tanpa Izin dan Tak Dibongkar, Sosok Berpengaruh di Belakang Kades Moncongloe Bulu?
Muh Tahir gencarkan pembangunan rumah hingga 19 unit tanpa melalui prosedur pembangunan dan perizinan.
"Pak Desa Moncongloe Bulu, Pak Tahir membangun perumahan tanpa adanya syarat yang dipenuh. Perumahan tanpa izin mulai dari Site Plan, UKL-UPL, izin lingkungan dan seterusnya," kata Alhak.
Selain itu, Alhak juga menemukan perumahan Muh Tahir juga tanpa disertai IMB/PBG.
Tindakan kepala desa nakal tersebut membuat warga kecewa. Seharusnya Muh Tahir memberikan contoh, malah dia yang melanggar.
"Kepala desa ini harus ditindak tegas. Sudah menggunakan wewenang untuk memperkaya diri meski harus melanggar," kata dia.
Warga menyampaikan, jika warga yang akan membangun, semua syarat harus terpenuhi. Namun saat Muh Tahir akan membangun, tak ada syarat yang dipenuhi.
Kepala desa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan diluar koridor yang ada tutur warga itu.
"Ini kepala desa tak layak disebut kepala desa. Lebih aktif jadi kontraktor dibanding jalankan fungsinya senagai kepala desa," kata dia.
Hasil investivigasi di lapangan bangunan rumah tersebut mirip dengan perumahan pada umumnya berbentuk kopel laiknya perumahan subsidi.
"Masalah ini tidak bisa dibiarkan. Para pengembang atau Developer lain yang punya persyaratan lengkap pasti merasa dirugikan," kata dia.
Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUTRPP Andi Kurnia mengaku sudah mengecek perumahan milik Muh Tahir di Desa Mincongloe Bulu.
"Setelah dicek, belum ada izin," kata Andi Kurni.
Kades Moncongloe Bulu, Muhammad Tahir pun angkat bicara.
Ia mengatakan tidak punya niat sama sekali untuk mangkir dari perizinan.
Ia bermaksud melaporkan pembangunan tersebut jika jumlah rumahnya telah mencapai 20 unit.
"Saya belum melapor ke PU, karena saya belum tahu berapa unit yang akan dibangun, siapatahu saya melapor ternyata kemampuan saya tidak segitu. Jadi rencanya setelah ada 20 unit, baru saya akan melapor," ujarnya.