Bangun Perumahan Tanpa Izin dan Tak Dibongkar, Sosok Berpengaruh di Belakang Kades Moncongloe Bulu?
Muh Tahir gencarkan pembangunan rumah hingga 19 unit tanpa melalui prosedur pembangunan dan perizinan.
"Kan 19 unit rumah sudah pasti tak berizin. Harus dikasi sanksi tegas. Jangan biarkan Kades Moncongloe Bulu jadi contoh buruk bagi warga," kata dia.
Alhak khawatir, jika Tahir tak diberi sanksi oleh pihak terkait, maka pengemban nakal perumahan lain juga bisa melakukn hal yang sama.
"Kalau tak diberi sanksi tegas, jangan sampai ada yang ikuti cara buruknya. Membangun dulu baru urus izin. Itu dia urus kalau ketahuan. Kalau tidak bagaimana," kata dia.
Sebelumnya, Tata Ruang dan Pemukiman PUTRPP sudah mulai bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Muh Tahir.
Muh Tahir sudah menemui Tata Ruang dan Pemukiman PUTRPP untuk koordinasi soal pengurusan izin perumahannya.
"(Muh Tahir datang) untuk koordinasi terkait surat teguran yang telah diberikan," kata Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUTRPP Andi Kurnia, Kamis (01/09/2022).
Perumahan Muh Tahir kini sudah hampir rampung, namun pengelola belum pernah mengurus izin di Bidang Tata Ruang dan Pemukiman.
Sejumlah rumah yang sudah dibangun Kades Moncongloe Bulu.
Namun belum ada pihak dari penegak hukum atau Pemkab yang menghentikannya.
Andi Kurnia mengatakan, pembangunan perumahan Muh Tahir harus dihentikan sementara karena jelas pelanggaranya.
"Diperintahkan untuk menghentikan pembangunan sampai proses izinnya selesai," kata dia.
Perumahan Muh Tahir akan dipantau. Jika Muh Tahir masih nekat membangun, maka pasti diberikan surat teguran kedua.
"Akan tetap dipantau, jika tidak diindahkan maka dilanjutkan ke teguran kedua. Di PTSP juga ada pemantauan," kata dia.
Alhak juga membongkar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perumahan Muh Tahir setelah melakukan investigasi.
Perumahan tersebut tak memiliki Site Plan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan izin Lingkungan.